Lompat ke isi

Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda


Logo Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

 
Peta
 
Peta
Peta
Informasi
RektorProf. Dr. H. Eddy Soegiarto K,S.E., M.M.
Gedung Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda adalah sebuah perguruan tinggi swasta yang berlokasi di Jalan Ir.H. Juanda, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Indonesia. Universitas ini berdiri pada tanggal 7 Oktober 1983 di bawah naungan Yayasan Pendidikan Universitas 17 Agustus 1945.[1][rujukan rusak]

Sejarah

Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda adalah Perguruan Tinggi swasta yang berkedudukan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang didirikan oleh Yayasan Pendidikan 17 Agustus 1945 Samarinda pada tanggal 27 September 1963 di Samarinda. Pada awal berdirinya dengan nama Fakultas Hukum dan Ilmu Kemasyarakatan cabang Untag Jakarta, yang kemudian menjadi Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Samarinda yang terdiri dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum, Akademi Ilmu Administrasi dan Niaga dan Sekolah Tinggi Teknologi, yang kemudian berubah nama menjadi Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.

Pembinaan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda dilakukan oleh Yayasan Pendidikan 17 Agustus 1945 Samarinda yang didirikan pada hari Senin tanggal 6 Agustus 1962 untuk waktu yang ditentukan lamanya dihadapan Residen RADEN NGABEI PRODJOSUMARTO selaku Notaris di Samarinda, yang kemudian dikukuhkan dengan Akte Nomor:32 tanggal 6 Agustus 1962. Selanjutnya mengalami beberapa kali perubahan Dewan Pengurus, masing-masing dengan Akte Pernyataan Rapat sebagai berikut :

a. Akte Keputusan Rapat Nomor 30 tanggal 5 Maret 1984, oleh Notaris sementara Laden Mering, SH.
b. Akte Keputusan Rapat Nomor 43 tanggal 22 Januari 1986., oleh Notaris Laden Mering, SH.
c. Akte Keputusan Rapat Nomor 9 tanggal 19 Juli 1987, oleh Notaris Harjo Gunawan.
d. Akte Keputusan Rapat No. 09 tanggal 10 September 2005 oleh Notaris Lia Cittawan Nanda Gunawan, SH

Selanjutnya Pembinaan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, secara teknis operasional dilakukan melalui Badan Pelaksana Harian Yayasan (BPH) atau Badan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta (BP-PTS), sedang Pembinaan Akademik dilakukan oleh Depdiknas dalam hal ini Dirjen Dikti melalui Koordinator Kopertis wilayah XI Kalimantan.

Referensi