Lompat ke isi

Sertifikat hak milik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sertipikat Hak Milik adalah jenis sertipikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Berbeda dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan yang memiliki batas waktu tertentu, Sertipikat Hak Milik tidak ada batas waktu kepemilikan. Sertipikat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Pranala luar