Lompat ke isi

Pembicaraan:Balagedog, Sindangwangi, Majalengka

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 18 September 2013 09.11 oleh 114.79.2.33 (bicara)

Desa Balagedog sekarang ini dalam segi pendidikan sudah terbilang maju, selain Sekolah Dasar(SD) di Desa Balagedog sudah berdiri Sekolah Rintisan Madrasah Ibtidaiyah Balagedog bedanya sekolah ini selain pelajaran-pelajaran umum diterapkannya pelajaran -pelajaran agama dengan kegiatan tiap pagi sebelum pelajaran dimulai siswa diharuskan tadarus Iqro/Qur'an dulu, hal ini diharapkan siswa terbiasa dalam membaca Al-qur'an, namun dengan antusiasnya siswa dalam belajar belum didukungnya dengan jumlah bangunan yang belum memadai Madrasah Ibtidaiyah Balagedog sudah memiliki 5 kelas/5 Rombel namun jumlah ruangan yang berdiri baru 1 ruangan sehingga kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dalam 1 ruangan,, terkadang guru pun merasa susah dalam mengkondisikan 1 kelas ruangan dipakai oleh 5 kelas dalam KBM.tapi hal ini tidak menyurutkan kami dalam berjuang demi peningkatan pendidikan agama di Desa balagedog karena penduduk masyarakat yang jauh jaraknya ke sekolah dasar sekitar 3 Km, maka kami terus semangat demi melayani pendidikan yang dekat bagi masyarakat. dan rencana sekarang ini kami ingin membangunruangan yang barukarena itu kami mohon o'a dan bantuannya demi terlaksananya kegiatan ini... Amin


Menuju Pilkades Murah, Meriah, dan Penuh Berkah

I. SELAYANG PANDANG PILKADES KITA Desa, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi (Pemusatan) permukiman di area perdesaan (Rural) yang dipimpin oleh seorang Kepala desa. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesa Nomor 72 Tahun 2005 tentangDesa disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala desa disebutkan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dibentuk dalam Sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten Berbicara tentang desa, maka kita akan langsung tertuju kepada Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang terdiri dari Pemerintahan Desa (Kepala Desa sebagai pemimpin dan dibantu perangkatnya) dan Badan Permusyawaratan Desa yang mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepala Desa adalah Kepala Pemerintah Desa. Tugasnya menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kepala Desa adalah pemimpin yang mulai bangun tidur sampai tidur lagi langsung terpantau, terawasi dan bersentuhan langsung dengan masyarakat terbawah. Untuk itu maka seorang Kepala Desa harus memiliki kecerdasan sosial yang tinggi dan kaya empati. Apabila Pembangunan Nasional dititik beratkan kepada Pembangunan Ekonomi Masyarakat Desa maka seorang Kepala Desa juga harus mampu menjadi bapak dari sebuah sistem ekonomi pedesaan. Ia harus menguasai betul potensi ekonomi desa,baik potensi produksi maupun potensi pasar ( Jalur Distribusi). Bertahun – tahun sudah kita melewati pemilihan Kepala desa. Prosesi inimembutuhkan banyak biaya, ramai, semarak, penuh trik dan intrik, strategi, siasat dan tipu daya. Berbagai cara dan upaya ditempuh untuk meraih jabatan Kepala desa, mulai dari tebar pesona, penyusunan Tim Sukses, penggalangan dukungan, sampai melibatkan pihak ke tiga yaitu para dukun, orang pintar bahkan kyai. Tim sukses berbondong - bondong mendatangi dukun dan orang pintar untuk meminta petunjuk, amalan dan mantra mantra dalam rangka meminta bantuan jin atau sejenisnya agar bisa memuluskan keinginannya. Sebagai manusia rasional yang kedudukannya lebih mulia dan lebih tinggi dibanding makhluk – makhluk lain maka masih layakkah kita menghambakan diri pada makhluk makhluktersebut? Yang lebih miris lagi adalah keterlibatan para kyai dalam aksi dukungmendukung, menggiring jama’ah dalam perang wirid dan do’a. Bahkan banyak kyai yang menggunakan ayat – ayat tidak pada tempatnya dan hanya akal-akalan saja untuk menjustifikasi bahwa si anu lebih layak dipilih, layak didukung dan lain sebagainya. Padahal kenyataannya jauh panggang dari api. Memilih pemimpin seperti memilih Imam dalam Sholat, ia haruslah cakap, jujur, adil, amanah, dan memiliki empati yang tinggi terhadap penderitaan rakyat. Ia juga harus cerdas baik Intelejensi, spiritual dan emosionalnya. Yang tidak kalah menarik adalah keterlibatan para penjudi. Para penjudi ini ternyata tidak hanya main tebak – tebakan tokek dan untung – untungan saja. Mereka ikut bermain dalam penggiringan suara. Kadang mereka ikut kampanye untuk calon tertentu sesuai dengan perhitungan versi kemenangan pertaruhan mereka. Tidak jarang mereka memborong kartu pemilih agar si pemilih tidak datang ke bilik suara dan sebagainya dan sebagainya. Naif sekali rasanya, sebuah kegiatan pemilihan pemimpin yang seharusnya mengutamakan kebeningan hati, justru dipengaruhi oleh permainan para penjudi. Dampak akhir dari proses pemilihan model begini adalah perpecahan antar pendukung, antar tim sukses hingga antar saudara. Kepala Desa terpilih yang tentu saja telah menghabiskan banyak biaya tidak akan all out membangun desanya tapi mencari peluang untuk sesegera mungkin mengembalikan modalnya. Nah, kalau sudah begini apa mau dibiarkan saja … II. COBA KITA RENUNGKAN

”Desaku yang kucinta.. pujaan hatiku.. tempat ayah dan bunda .. dan handai taulanku.. tak mudah kulupakan.. tak mudah bercerai.. selalu kurindukan ..desaku yang permai…” Lagu indah ini janganlah menjadi bait – bait tanpa makna kalau setiap pilkades digelar maka sesudahnya terjadi adu jotos antar pendukung, pembakaran balai desa bahkansampai ke meja hijau. Beberapa permasalahan yang patut diinventarisir untuk selanjutnya kita renungkan bersama adalah : 1. Anggapan bahwa jabatan Kepala desa adalah wahyu keprabon di mana tidak sembarangan orang dapat merengkuhnya. 2. Jabatan Kepala Desa dianggap sangat sakral, terhormat, dan menjadi kebanggaan turun temurun sehingga seseorang siap jatuh miskin sesudahnya asalkan pernah jadi Kepala Desa. Oleh sebab itu perhitungan matematik untung – rugi dilupakan demi ambisi tersebut. 3. Anggapan bahwa jabatan Kepala Desa bisa digunakan untuk mencari sripilan diluar penghasilan resmi Kepala desa diantaranya adalah ketika ada momentum Pemilu Legislatif, Pemilihan Umum Kepala Daerah, Pemilihan Umum Presiden atau ketika ada proyek – proyek Pemerintah. Dari tiga hal di atas maka jabatan Kepala desa menjadi mahal.


III. TUGAS MULIA BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki hak mengajukan rancangan Peraturan desa dan menyampaikan usul atau pendapat. Maka bila dianggap perlu demi mewujudkan Pilkades yang lebih baik maka BPD berhak mengusulkan rancangan Peraturan Desa yang terbaik dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan kepala desa sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya (Leg Superiory derogat lege inferiory). Yang perlu menjadi perhatian utama adalah bagaimana formulasinya agar seorang calon kepala desa tidak mengeluarkan biaya tinggi dalam pencalonannya. Biaya tinggi dikeluarkan seorang calon kepala desa karena biasanya biaya penyelenggaraan pemilihan mulai dari administrasi, kertas suara, logistik, honor – honor panitia sampai uang saku petugas ini - itu sebagian besar ditanggung oleh calon kepala desa. Belum lagi biaya – biaya insidentil lainnya. Ditambah lagi dengan belum adanya seperangkat aturan yang dibuat untuk membatasi ruang gerak calon kepala desa dan tim sukses dalam melancarkan aksi muwur ataupun serangan fajar. Maka yang bisa dilakukan oleh BPD adalah :


1. Melakukan sosialisasi bahwa jabatan Kepala Desa adalah biasa – biasa saja dan untuk itu maka pentingnya biaya rendah dalam seluruh proses pencalonan dan pemilihan kepala desa. 2. Merumuskan kemungkinan biaya Pilkades ditanggung oleh Desa (Misal : dari tanah bengkok kesejahteraan desa, yang pada nantinya bisa diganti secara bertahap oleh Kepala Desa terpilih dengan bengkoknya), atau tetap menggunakan dana itu saja;


3. Mendorong segenap warga masyarakat yang memenuhi syarat untuk berbondong-bondong ikut mendaftarkan diri dalam meramaikan bursa calkades ini sehingga diharapkan calon kepala desa jumlahnya banyak. Hal ini bisa menekan biaya per individu calon kepala desa. Ambil contoh, misal ada 8 dusun atau pedukuhan dalam suatu desa, setiap dusun mengirimkan 2 orang calon maka akan ada 16 calon. Apabila biaya pilkades mencapai angka Rp.32 juta, maka setiap calon hanya membayar Rp.2 juta saja. Syukur – syukur ada dana lain baik APB Desa, Swadaya Masyarakat maupun APBD.

4. Menyusun mekanisme Pilkades dengan memperhatikan beberapa hal : a. Membatasi ruang gerak para calon kepala desa dan tim sukses dalam melakukan wuwuran atau serangan fajar. Langkah ini bisa ditempuh dengan melakukan karantina kepada seluruh Calon Kepala Desa pada suatu tempat rahasia dan dilarang berhubungan dengan siapapun dan dengan cara apapundalam kurun waktu beberapa minggu dan diijinkan kembali ke desa hanya untuk menyelesaikan administrasi dan tahapan – tahapan, mulai dari pendaftaran, melengkapi persyaratan administrasi, kampanye visi - misi, hingga saat pencoblosan. b. Melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap Tim sukses agar fair play dan melakukan kampanye dengan tangan kosong sebatas memaparkan visi – misi calon yang didukungnya. Agar bisa mewujudkan gagasan di atas, BPD agar melakukan koordinasi dengan Pemerintahan Desa, Pihak Kecamatan dan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten dan melakukan Kajian Hukum atau Peraturan Perundangundangan. Apabila bisa dilaksanakan maka seluruh elemen masyarakat agar ikut handarbeni pilkades ini dengan cara aktif mengawasi seluruh tahapan pilkades, para tokoh masyarakat juga bisa melakukan puasa batin, tidak mudah membuat statemen dan melakukan aksi dukung mendukung sehingga ikut memperkeruh suasana, sedangkan para pemuda diharapkan bisa melakukan pemblokiran terhadap seluruh wilayah desa dari oknum – oknum yang dicurigai bisa memperkeruh suasana. Hasil akhir dari pilkades murah, meriah dan penuh berkah ini adalah Kepala Desa yang tidak memikul banyak hutang sehingga bisa menjalankan roda pemerintahan dan bekerja dengan baik dan di mata masyarakat dipandangbermartabat.