Lompat ke isi

Perdamaian Westfalia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 22 April 2007 23.59 oleh RobotQuistnix (bicara | kontrib) (robot Adding: cs, la, ru, sk, sl, tr)
Berkas:The Ratification of the Treaty of Münster (Gerard Terborch 1648).jpg
Lukisan The Ratification of the Treaty of Münster oleh Gerard Terborch (1648)

Perjanjian atau Perdamaian Westphalia, juga dikenal dengan nama Perjanjian Münster dan Osnabrück, adalah serangkaian perjanjian yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun dan secara resmi mengakui Republik Belanda dan Konfederasi Swiss. Perjanjian ini ditandatangani pada 24 Oktober 1648 antara Kaisar Romawi Suci Ferdinand III, para pangeran Jerman lainnya, perwakilan dari Belanda, Perancis, dan Swedia. Perjanjian Pyrenees, yang ditandatangani pada tahun 1659 dan mengakhiri perang antara Perancis dan Spanyol, juga sering dianggap bagian dari perdamaian ini. Para sejarawan sering menganggap perdamaian ini sebagai penanda dimulainya era modern.

Pranala luar