Lompat ke isi

Templat:Negara Kesatuan dan Federal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 27 Oktober 2013 11.23 oleh Akuindo (bicara | kontrib)
Negara Kesatuan Negara Federal Otonomi daerah
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) Setiap daerah mempunyai UUD derah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri) Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Perda terikat dengan UU UUD daerah tidak terikat dengan UU negara Perda terikat dengan UU
Kepala negara/kepala daerah tidak punya hak veto Kepala negara/kepala daerah punya hak veto Kepala negara/kepala daerah tidak punya hak veto
Hanya Presiden berwenang mengatur hukum Presiden berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah Hanya Presiden berwenang mengatur hukum
DPRD tidak punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR DPRD punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR DPRD tidak punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR
Sentralisasi Desentralisasi Semi sentralisasi
Bisa interversi dari kebijakan pusat Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat Bisa interversi dari kebijakan pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
APBN dan APBD tergabung APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara APBN dan APBD tergabung
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Bendera nasional hanya diakui Bendera nasional serta daerah diakui Bendera nasional hanya diakui
Daerah diatur pemerintah pusat Daerah harus mandiri Daerah harus mandiri
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
3 kekuasaan daerah tidak diakui 3 kekuasaan daerah diakui 3 kekuasaan daerah tidak diakui
Perda dicabut pemerintah pusat Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah Perda dicabut pemerintah pusat
Hanya hari libur nasional diakui Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah Hanya hari libur nasional diakui