Lompat ke isi

Pembicaraan:Zakat

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 10 Mei 2007 09.27 oleh Agam~idwiki (bicara | kontrib) (Pranala luar)

Apakah Zakat dapat diganti/dihargai dengan Uang sebesar harga barang yang kena Zakat,misalnya Beras sebesar 2,5 Kg di hargai uang sebesar Rp.13000,- mohon jawaban ...?

Halaman diskusi suatu artikel semata-mata diperuntukkan untuk mendiskusikan cara meningkatkan kualitas artikel bersangkutan, bukan diskusi mengenai pokok bahasan artikel. Jawaban atas pertanyaan anda dapat dilihat di sini Wiendietry Japri 09:00, 22 Oktober 2006 (UTC)

penyaluran zakat

di dalam berzakat ada 2 (dua) istilah 1. Membayar zakat 2. Penyaluran zakat

dalam masalah membayar zakat fitrah sudah dijelaskan dalam kebanyakan hadits menyakat pembayaran dilakukan pada awal bulan Ramadhan dan lebih afdhal akhir-akhir Ramadhan. tatapi bagaimana penyalurannya. bilakah penyaluran zakat dilakukan di luat Ramadhan. karena andai kata afdhalnya di akhir Ramadhan tentu dalam penyaluran akan menyulitkan panitia. (Bihaq06@yahoo.or.id)

Pranala luar