Lompat ke isi

Tabrakan kereta api Bintaro 1987

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 11 Desember 2013 00.07 oleh 114.79.2.20 (bicara) (Kereta)
Tabrakan kereta api Bintaro 1987
Berkas:Bintaro tragedy.JPG
Rincian
Tanggal19 Januari 1987
Waktu12:05
LetakBintaro, Jakarta, Jakarta
NegaraIndonesia
JalurStasiun Semarang Tawang - Stasiun Cilegon
OperatorPT Kereta Api
Jenis kecelakaanTabrakan berhadapan
PenyebabKesalahan manusia
Statistik
Kereta api2
Meninggal dunia157
Luka-luka± 500

Tragedi Bintaro adalah peristiwa tabrakan hebat dua buah kereta api di daerah Pondok Betung, Bintaro, Jakarta Selatan, pada tanggal 19 Januari 1987 yang merupakan kecelakaan terburuk dalam sejarah perkeretaapian di Indonesia. Peristiwa ini juga menyita perhatian publik dunia.

Sebuah kereta api yang berangkat dari Semarang, bertabrakan dengan kereta api yang berangkat dari Stasiun Cilegon. Peristiwa ini tercatat sebagai salah satu musibah paling buruk dalam sejarah transportasi di Indonesia.

Penyelidikan setelah kejadian menunjukkan adanya kelalaian petugas Stasiun Serpong yang memberikan sinyal aman bagi kereta api dari arah Semarang, padahal tidak ada pernyataan aman dari Stasiun Bekasi. Hal ini dilakukan karena penuhnya jalur di stasiun Serpong.

Lokasi

Kecelakaan terjadi di antara Stasiun Pondok Ranji dan Pemakaman Tanah Kusir, Sebelah Utara SMUN 86 Bintaro. Di dekat tikungan melengkung Tol Bintaro, tepatnya di lengkungan S, berjarak kurang lebih 200 m setelah palang pintu Pondok Betung dan ± 8 km sebelum Stasiun Sudimara.

Kecelakaan

Peristiwa bermula atas kesalahan kepala Stasiun Serpong memberangkatkan KA 225 ke Stasiun Sudimara, tanpa mengecek kepenuhan jalur KA di Stasiun Sudimara. Sehingga, ketika KA 225, jurusan Rangkasbitung-Jakarta Kota, tiba di Stasiun Sudimara pada pukul 6:45 WIB, stasiun Sudimara yang punya 3 jalur saat itu penuh dengan KA.

  • Jalur 1: KA 225
  • Jalur 2: KA Indocement hendak dari arah Serpong ke arah Semarang juga
  • Jalur 3: Gerbong tanpa lokomotif

KA 225 sedianya bersilang dengan KA 220 Patas di Stasiun Bekasi yang hendak ke Cilegon. Itu berarti KA 220 Patas di stasiun Kebayoran harus mengalah, namun PPKA Stasiun Kebayoran tidak mau mengalah dan tetap memberangkatkan KA 220. PPKA Stasiun Sudimara pun lantas memerintahkan juru langsir untuk melangsir KA 225 masuk jalur 3. Saat akan dilangsir, masinis tidak dapat melihat semboyan yang diberikan, karena penuhnya lokomotif pada saat itu. Kemudian masinis bertanya kepada penumpang yang berada di lokomotif "berangkat ?" penumpang menjawab "berangkat !!". Sang masinis pun membunyikan Semboyan 35 dan berjalan. Juru langsir yang kaget mengejar kereta itu dan naik di gerbong paling belakang. Para petugas stasiun kaget, beberapa ada yang mengejar kereta itu menggunakan sepeda motor. PPKA Sudimara Djamhari mencoba memberhentikan kereta dengan menggerak-gerakkan sinyal, namun tidak berhasil. Dia pun langsung mengejar kereta itu dengan mengibarkan bendera merah. Namun sia-sia, Djamhari pun kembali ke stasiun dengan sedih, dia membunyikan semboyan genta darurat kepada penjaga perlintasan Pondok Betung. Tetapi kereta tetap melaju. Setelah diketahui, ternyata penjaga perlintasan Pondok Betung tidak hafal semboyan genta.

KA 225 berjalan dengan kecepatan 25km/jam karena baru melewati perlintasan, sedangkan KA 220 berjalan dengan kecepatan 210km/jam.

Dua kereta api yang sama-sama sarat penumpang, Senin pagi itu bertabrakan di tikungan S ± Km 18.75. Kedua kereta hancur, terguling dan ringsek. Kedua lokomotif dengan seri CC 20187 dan CC 20194 rusak berat. Jumlah korban jiwa 156 orang, dan ratusan penumpang lainnya luka-luka.

Sanksi atas kelalaian pihak yang terlibat

Akibat tragedi tersebut, masinis Slamet Suradio diganjar 5 tahun kurungan. Ia juga harus kehilangan pekerjaan, sehingga ia memilih pulang ke kampung halamannya, menjadi petani di Purworejo. Sebelumnya, ia telah berkarya selama 20 tahun di perusahaan KA.

Nasib yang serupa juga menimpa Adung Syafei, kondektur KA 225. Dia harus mendekam di penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Umrihadi (Pemimpin Perjalanan Kereta Api, PPKA, Stasiun Bekasi) dipenjara selama 10 bulan.

Pada budaya populer

Catatan kaki

  1. ^ a b Asriat Ginting (2007). Musisiku. Penerbit Republika. hlm. 286–. GGKEY:6YZ5LLBTK8Q. Diakses tanggal 22 May 2012.  Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; nama "Ginting2007" didefinisikan berulang dengan isi berbeda

Pranala luar