Lompat ke isi

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda
Lahir6 November 1982 (umur 42)
Indonesia Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan
KebangsaanIndonesia Indonesia
AlmamaterUniversitas Islam Indonesia, Yogyakarta
Universitas Kebangsaan Malaysia
Universitas Brawijaya, Malang
PekerjaanPengajar
Dikenal atasPakar hukum tata negara
Suami/istriGusti Anisa Wulandari
AnakMuhammad Alfath Alfaroby
Muhammad Difesa Pravda

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, SH, LLM, Ph.d (lahir 6 November 1982) adalah seorang pakar di bidang hukum tata negara dan pengajar Indonesia. Ia aktif mengajar sebagai akademisi di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.[1] Ia juga merupakan anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Kalsel.[2]

Pendidikan

Ia menempuh studi Sarjana Hukum (S.H) pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta pada tahun 2005 dan Master of Laws (LL.M) pada Centre of Postgraduate Institute Universitas Kebangsaan Malaysia, Kuala Lumpur dalam kajian Hukum Tata Negara tahun 2009. Sedangkan gelar Doctor of Philosophy (Ph.D.) ditempuh di Universitas Brawijaya, Malang tahun 2011.

Organisasi

  • Sekretaris HMI cabang Yogyakarta
  • Ketua II Lembaga Eksekutif Mahasiswa UII
  • Ketua Presidium Komunitas Peradilan Semu FH UII
  • Sekretaris Jederal Persatuan Mahasiswa Kalimantan Selatan (PMKS)
  • Koordinator Jaringan Muda Kalimantan
  • Staf Ahli Bidang Hukum dan Otonomi Daerah pada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Periode 2009-2014
  • Ketua Pusat Studi Ketatanegaraan dan Kebijakan Publik (PUSAKA PUBLIK)
  • Ketua Umum Korps Alumni HMI (KAHMI) Pengurus Daerah Kota Banjarmasin Periode 2011-2016

Rujukan

  1. ^ UU Parpol Dinilai tak Akomodir Partai Lokal - Republika Online, 7 November 2012. Diakses 24 Desember 2013.
  2. ^ Rifki Usulkan Ombudsman Kalsel - Banjarmasin Post, 11 Februari 2013. Diakses 24 Desember 2013

Pranala luar