Lompat ke isi

Usaha mikro, kecil, dan menengah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.

Singkatan UKM dapat meerupakan singkatan dari beberapa hal berikut: