Lompat ke isi

Tabrakan kereta api Bintaro 1987

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sanksi atas kelalaian pihak yang terlibat

Akibat tragedi tersebut, masinis Slamet Suradio diganjar 5 tahun kurungan. Ia juga harus kehilangan pekerjaan, sehingga ia memilih pulang ke kampung halamannya, menjadi petani di Purworejo. Sebelumnya, ia telah berkarya selama 20 tahun di perusahaan KA.

Nasib yang serupa juga menimpa Adung Syafei, kondektur KA 225. Dia harus mendekam di penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Umrihadi (Pemimpin Perjalanan Kereta Api, PPKA, Stasiun Kebayoran Lama) dipenjara selama 10 bulan.

Pada budaya populer

Catatan kaki

  1. ^ a b Asriat Ginting (2007). Musisiku. Penerbit Republika. hlm. 286–. GGKEY:6YZ5LLBTK8Q. Diakses tanggal 22 May 2012.  Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; nama "Ginting2007" didefinisikan berulang dengan isi berbeda

Pranala luar

</gallery>