Lompat ke isi

Wikipedia:Pemilihan pengurus 2014/Mekanisme

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 19 Januari 2014 16.39 oleh Jayrangkoto (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
  • Hak suara:
    • Pengguna yang telah terdaftar minimal 1 minggu dengan suntingan minimal 30 di WBI sewaktu pemungutan suara dimulai, 5 Februari 2014 pukul 00.00 (UTC).
    • Bukan pengguna yang sedang diusulkan (calon pengurus).
  • Pemungutan suara
    • Pemungutan suara dimulai pada 5 Februari 2014, pukul 00.00 (UTC). Suara yang masuk sebelumnya tidak akan dihitung.
    • Pemungutan suara dapat berakhir secepat-cepatnya 1 minggu setelah pemungutan suara dimulai (11 Februari 2014) dan bila jumlah pengguna yang memberikan suara sudah mencapai lebih dari atau sama dengan 60 orang.
    • Bila hingga batas waktu 2 minggu setelah pemungutan suara dimulai (18 Februari 2014, pukul 00.00 (UTC)) pengguna yang memberikan suara belum mencapai 60 orang, pemungutan suara akan ditutup dan suara akan dihitung.
  • Syarat pengangkatan:
    • Bila jumlah suara yang masuk kurang dari 24, pemungutan suara batal dan calon tidak diangkat menjadi pengurus.
    • Bila jumlah suara yang masuk lebih dari 24 dan kurang dari 70% suara yang masuk tersebut menyetujui pengangkatan, calon tidak diangkat menjadi pengurus.
    • Bila jumlah suara yang masuk lebih dari 24 dan 70% atau lebih suara yang masuk tersebut menyetujui pengangkatan, calon diangkat menjadi pengurus.