Lompat ke isi

Taman Sriwedari

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Berkas:THR-Sriwedari.jpg
Taman Hiburan Rakyat/Taman Hiburan Remaja Sriwedari

Taman Sriwedari adalah sebuah kompleks taman di Kecamatan Lawiyan, Kota Surakarta. Sejak era Pakubuwana X, Taman Sriwedari menjadi tempat diselenggarakannya tradisi hiburan Malam Selikuran. Sriwedari juga pernah menjadi lokasi penyelenggaraan PON I pada tahun 1948. Saat ini kepemilikan Taman Sriwedari menjadi sengketa antara Pemerintah Kota Surakarta dengan ahli waris keluarga KRMH Wirjodiningrat.

Sejarah

Taman Sriwedari pada tahun 1900
Taman Sriwedari, pusat hiburan, seni dan budaya di kota Solo

Taman Sriwedari dan Segaran dibangun oleh Paku Buwono X yang merupakan adik ipar KRMT Wirjodiningrat. KRMT Wirjodiningrat membeli tanah Sriwedari dari seorang Belanda bernama Johannes Buselar pada 1877 dengan status tanah RVE (hak milik).

Setelah keluar Undang-undang Pokok Agraria tanggal 24 September 1960, status kepemilikan tanah didaftarkan kembali namun hanya mendapat status hak guna bangunan (HGB) 22 karena baru didaftarkan tahun 1965.

Sengketa

Ahli waris KRMT Wirjodiningrat (per 2009 sejumlah kurang lebih 200 pewaris yang terbagi menjadi 11 kelompok dengan keinginan yang bermacam-macam) menggugat melalui Pengadilan Negeri Solo pada 1970. Pada 1980, keputusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung menyatakan ahli warus berhak atas HGB 22 sampai 1980. Pemerintah Kota Solo membayar ganti rugi uang sewa persil dan gedung, sementara gugatan agar pemkot mengosongkan dan menyerahkan persil dan gedung kepada ahli waris tidak dapat diterima. Pada 1980 ahli waris memperpanjang hak kepada BPN Solo namun tidak diterima.

Pada 1987 dan 1991, BPN menerbitkan Hak Pakai (HP) 11 dan HP 15 untuk tanah Sriwedari atas nama Pemkot Solo. Ahli waris KRMT Wirjodiningrat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara menuntut pembatalan HP 11 dan HP 15.

Di PTUN Semarang, BPN kalah, tetapi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya BPN menang. Di tingkat kasasi BPN kalah. Saat ini sedang berlangsung proses pengajuan peninjauan kembali. 17 April 2007 PK BPN ditolak Mahkamah Agung.

GWO Sriwedari

GWO Sriwedari

Gedung Wayang Orang Sriwedari adalah sebuah gedung pertunjukan wayang orang yang ada di Taman Sriwedari. Tempat ini menyajikan seni pertunjukan daerah wayang orang yang menyajikan cerita wayang berdasarkan pada cerita Ramayana dan Mahabarata. Pada kesempatan tertentu juga digelar cerita-cerita wayang orang gabungan antara wayang orang sriwedari dengan wayang orang RRI Surakarta dan bahkan dengan seniman-seniman wayang orang Jakarta, Semarang, ataupun Surabaya.[1]

Referensi

  • Taman Sriwedari Surakarta dalam Memori Sejarah. Harian Kompas Edisi Jawa Tengah, 1 Mei 2007.
  • Radar Solo, Kamis 7 Januari 2010.