Sekretariat Presiden Republik Indonesia
Tampilan
Rumah Tangga Kepresidenan adalah sebuah lembaga di dalam Kementerian Sekretariat Negara Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden. Rumah Tangga Kepresidenan dipimpin oleh seorang Kepala Rumah Tangga Kepresidenan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2010, Rumah Tangga Kepresidenan berganti nomenklatur menjadi Sekretariat Presiden.
Fungsi
Rumah Tangga Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara lainnya yang dipimpin atau dihadiri Presiden, dan acara lain yang dihadiri Presiden dan atau isteri/suami Presiden
- penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan Presiden dan atau isteri/suami Presiden baik di dalam maupun di luar negeri
- penyelenggaraan urusan keprotokolan Presiden dan isteri/suami Presiden
- pengkoordinasian kegiatan pers dan media di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan
- pengelolaan istana-istana Presiden beserta museum dan sanggar seni
- penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan isteri/suami Presiden
- perencanaan program dan anggaran, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan
- pengelolaan anggaran khusus Presiden
- pelayanan administrasi umum di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan
- pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan kepada para ajudan Presiden dan ajudan isteri/suami Presiden serta Dokter Pribadi isteri/suami Presiden
- koordinasi dengan Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Presiden dan atau isteri/suami Presiden
Organisasi
Rumah Tangga Kepresidenan terdiri dari:
- Deputi Kepala Sekretariat Presiden Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan atau atau istri/suami Presiden, Tamu Negara, dan pengelolaan istana serta kegiatan penting lainnya di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan.
- Deputi Kepala Sekretariat Presiden Bidang Protokol, Pers, Media dan Informasi yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, dokumentasi, media, dan informasi kegiatan yang dilakukan oleh Presiden dan atau istri/suami Presiden.