Lompat ke isi

Lambang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Berkas:Logo Tut Wuri Handayani.svg
Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia dengan semboyan tut wuri handayani.

Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia adalah simbol yang digunakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia dan insatansi di bawah naungannya. Simbol dengan semboyan tut wuri handayani yang dicetuskan oleh Ki Hadjar Dewantara sang perintis pendidikan bagi kaum pribumi Indonesia pada masa penjajahan Belanda.

Berikut ini adalah rincian tentang makna yang terkandung dalam logo yang digunakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia:

  • Bidang segi lima berwarna biru yang tersirat makna kejujuran, ketenangan, kesetiaan, kehandalan, keharmonisan, kesabaran, dan kepekaan.
  • Semboyan tut wuri handayani digunakan oleh Ki Hajar Dewantara dalam melaksanakan sistem pendidikannya. Pencantuman semboyan untuk penghargaan dan penghormatan bagi Ki Hajar Dewantara yang hari lahirnya diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional.
  • Garuda dengan belencong berapi di dadanya menggambarkan sifat berani, mandiri, dinamis, gagah perkasa, dan penuh semangat mengarungi angkasa luas. Sepasang sayap dan ekor berjumlah lima helai merujuk pada Pancasila sebagai asas negara.
  • Buku merupakan kiasan sumber ilmu pengetahuan sebagai kekuatan menjalani kehidupan.
  • Garuda dan buku berwarna putih berarti kesucian, kebersihan, dan keikhlasan. Warna api yang merah berkobar berarti keagungan dan keluhuran pengabdian yang penuh keberanian dan rela berkorban membela kebenaran dan kebaikan.

Penggunaan

Logo ini digunakan sebagai logo resmi untuk setiap instansi di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia. Logo yang diwajibkan untuk dipakai di seragam siswa dari pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah atas, seragam PGRI, dan seragam Pegawai Negeri Sipil di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia.

Seiring kebijakan yang diberikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, bermunculan logo-logo sekolah yang diciptakan dengan masih bernuansa logo yang resmi. Bahkan, tidak sedikit yang menciptakan logo yang jauh melenceng dari logo yang resmi. Kebijakan tersebut telah dihapus setelah diberlakukannya Kurikulum 2013, dan logo ini kembali dipopulerkan.

Pranala luar