Etika komunikasi massa
Artikel ini merupakan artikel yang dikerjakan oleh Peserta Kompetisi Menulis Bebaskan Pengetahuan 2014 yakni BP18Yulan (bicara). Untuk sementara waktu (hingga 30 April 2014), guna menghindari konflik penyuntingan, dimohon jangan melakukan penyuntingan selama pesan ini ditampilkan selain oleh Peserta dan Panitia. Peserta kompetisi harap menghapus tag ini jika artikel telah selesai ditulis atau dapat dihapus siapa saja jika kompetisi telah berakhir. Tag ini diberikan pada 8 April 2014. Halaman ini terakhir disunting oleh Medelam (Kontrib • Log) 3901 hari 685 menit lalu. |
Etika komunikasi massa atau etika pers adalah filsafat moral yang berkenaan dengan kewajiban-kewajiban pers dan tentang penilaian pers yang baik dan pers yang buruk atau pers yang benar atau pers yang salah.[1] Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.[2] Etika komunikasi massa juga dapat diartikan sebagai ilmu yang menjelaskan tentang peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku pers atau apa yang seharusnya dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pers.[1] Pada masa kini, setiap orang dengan mudah menerbitkan surat kabar atau majalah dan mendirikan stasiun televisi atau radio siaran, sehingga etika perlu lebih ditekankan pada para pengelola dan wartawan media itu.[1] Pelanggaran terhadap etika akan menghambat kelancaran tugas mereka dan akan menggagalkan misi dan fungsi di tengah masyarakat.[1]
Unsur penting
Berkenaan dengan etika komunikasi massa maka ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan.[3]
- tanggung jawab
- Seorang jurnalis yang terlibat dalam komunikasi massa harus memunyai tanggung jawab atas dampak dari informasi yang disampaikan.[3]
- kebebasan pers
- Semua orang, termasuk jurnalis boleh dengan bebas menyampaikan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat tanpa pengekangan.[3]
- masalah etis
- Pers lepas dari kepentingan individu dan mengabdi kepada kepentingan umum.[3]
- ketepatan
- Pers memiliki orientasi terhadap kebenaran untuk melayani publik.[3]
- tindakan adil untuk semua orang
- Pers melawan keistimewaan atau campur tangan pihak-pihak yang mengakibatkan ketidakbebasan media dalam menyiarkan informasi.[3]