Lompat ke isi

Etika komunikasi massa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 14 April 2014 15.59 oleh BP18Yulan (bicara | kontrib) (tambah kalimat)

Etika komunikasi massa atau etika pers adalah filsafat moral yang berkenaan dengan kewajiban-kewajiban pers dan tentang penilaian pers yang baik dan pers yang buruk atau pers yang benar atau pers yang salah.[1] Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.[2] Etika komunikasi massa juga dapat diartikan sebagai ilmu yang menjelaskan tentang peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku pers atau apa yang seharusnya dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pers.[1] Pada masa kini, setiap orang dengan mudah menerbitkan surat kabar atau majalah dan mendirikan stasiun televisi atau radio siaran, sehingga etika perlu lebih ditekankan pada para pengelola dan wartawan media itu.[1] Pelanggaran terhadap etika akan menghambat kelancaran tugas mereka dan akan menggagalkan misi dan fungsi di tengah masyarakat.[1]

Unsur penting

Berkenaan dengan etika komunikasi massa maka ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan.[3]

  • tanggung jawab
Seorang jurnalis yang terlibat dalam komunikasi massa harus memunyai tanggung jawab atas dampak dari informasi yang disampaikan.[3]
  • kebebasan pers
Semua orang, termasuk jurnalis boleh dengan bebas menyampaikan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat tanpa pengekangan.[3]
  • masalah etis
Pers lepas dari kepentingan individu dan mengabdi kepada kepentingan umum.[3]
  • ketepatan
Pers memiliki orientasi terhadap kebenaran untuk melayani publik.[3]
  • tindakan adil untuk semua orang
Pers melawan keistimewaan atau campur tangan pihak-pihak yang mengakibatkan ketidakbebasan media dalam menyiarkan informasi.[3]

Ada beberapa syarat yang harus dilakukan media massa dalam menjaga etika komunikasi massa.[3]

Referensi

  1. ^ a b c d Elvinaro Ardianto,Lukiati Komala,Siti Karlinah (2007). Komunikasi Massa. Bandung: Simbiosa Rekatama Media. hlm. 196. 
  2. ^ "Undang-Undang Tentang Pers" (PDF). Kemenag Jabar. Diakses tanggal 11 April 2014. 
  3. ^ a b c d e f g Nurudin (2003). Komunikasi Massa. Malang: Cespur.