Lompat ke isi

Ibnu Qutaibah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Templat:Infobox Ilmuwan Baghdad


Ibnu Qutaibah adalah seorang ahli sejarah politik.[1] Para sejarawan berbeda pendapat mengenai tempat kelahirannya.Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; referensi tanpa nama harus memiliki isi Menurut Ibnu Khalikan, ia lahir di Baghdad, sedangkan menurut an-Nadim dan Ibnu al-Anbar ia lahir di Kufah pada awal Rajab tahun 313 H. <http://www.pondokpesantren.net/> Dia lahir pada tahun 828 M dan meninggal pada tahun 889 M.[1] [2] Ibnu Qutaibah hidup semasa dengan al-Jahith, seorang teolog terkemuka dari kalangan Muktazilah. Kendatipun demikian Ibnu Qutaibah bersebrangan dengan al-Jahith. Sebab, ia mengikut paham Ahli Sunnah sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah.

Selain itu, beliau juga dikenal sebagai pembela ahli hadits.[2]

Konsep Pemirikiran

Konsep tentang Qadha

Menurut Ibnu Qutaibah, qadha ialah hukum, ciptaan, kepastian, dan penjelasan.[3] Asal maknanya adalah memutuskan, memisahkan, menentukan sesuatu, mengukuhkannya, menjalankaannya, dan menyelesaikannya.[3] Qadha terbagi menjadi dua, yakni qadha mahtum (definitif)dan qadha ghairu mahtum (tidak definitif).[3] Qadha mahtum adalah sebuah takdir pasti yang tidak bisa dirubah, Allah bukan tidak bisa merubahnya melainkan itu memang suatu kebijakan yang telah ditentukan-Nya.[3] Hal ini misalnya disebutkan dalam Surat Al Kahfi ayat 29: Allah menciptakan manusia sebagai makhluk yang bebas dalam bertindak dan menetukan nasibnya sendiri.[3] Kemudian qadha ghairu mahtum adalah sebuah ketentuan yang masih bisa berubah karena bersifat tidak pasti, tetapi hal ini tidak bisa dilakukan secara instan karena Allah akan merubah takdir seseorang jika terpenuhinya syarat-syarat tertentu.[3]

Konsep Ibadah

Ibnu Qutaibah tidak hanya berhenti sampai di situ saja, tetapi pembahasannya juga sampai kepada pluralitas jalan menuju Allah.[4] Baginya, jalan menuju Allah tidak tunggal dan kebaikan bukan hanya sebatas shalat malam, puasa terus menerus, mengetahui mana yang [[halal dan mana yang haram, tetapi jalan menuju Allah adalah sangat banyak dan pintu kebaikan terbuka lebar-lebar.[4] Kemaslahatan agama terkait dengan kemaslahatan zaman, kemaslahatan zaman terkait dengan kemasalahatan yang disertai bimbingan dan pengajaran yang baik.[4]

Sehingga menurut Ibnu Qutaibah, ibadah kepada Allah bukan hanya sebatas shalat, puasa, dan zakat, tetapi berperilaku yang baik kepada sesama juga termasuk jalan menuju Allah.[4] Dengan kata lain, etika yang baik adalah sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan ini dan merupakan kebaikan yang bisa menghantarkan kita wushul ilallah (sampai kepada Allah).[4]

Konsep Penafsiran AlQuran

Ibnu Qutaibah telah menjelaskan dalam kitabnya Takwil Musykilu AlQur'an tentang penafsiran AlQuran menggunakan rasio. [5] Ada hadits Nabi yang menerangkan bahwa penafsiran dengan menggunakan rasio adalah perbuatan yang dilarang.[5] Dalam sebuah riwayat juga disebutkan bahwa sahabat dan para pembesar ulama' tabiin sangat takut untuk menafsirkan AlQuran sembarangan, padahal mereka adalah orang-orang yang kadar keilmuwan dan ketaqwaannya sudah tinggi. [5] Lantas kenapa kita harus masuk kubangan masalah tersebut jika orang-orang dahulu telah meninggalkannya dan justru takut untuk memasukinya. [5]

Referensi

  1. ^ a b Ilmy, Bachrul (2007).Pendidikan Agama Islam.Bandung:PT Grafindo Media Pratama.Hal 142
  2. ^ a b Ismail, Nurjannah (2003).Perempuan dalam pasungan:Bias laki-laki dalam penafsiran.Yogyakarta:LKiS. Hal 99
  3. ^ a b c d e f Ezza, Abu (2012).Setiap Doa Pasti Allah Kalbukan.Jakarta:Qultum Media.Hal 58
  4. ^ a b c d e Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama http://www.pondokpesantren.net
  5. ^ a b c d Qaradawi, Yusuf ().Berinteraksi dengan AlQur'an.:.Hal 1298-1299