Lompat ke isi

Pembangunan pertanian

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pembangunan Pertanian adalah suatu proses yang ditujukan untuk selau menambah produksi prtanian untuk menambah produksi pertanian untuk tiap-tiap konsumen,yang sekaigus mempertinggi pendapatan dan produktivitas usaha tiap-tiap petani dengan jalan menambah modal dan skill untuk memperbesar turut campur tangannya manusia di dalam perkembangan tumbuh-tumbuhan dan hewan.[1] Oleh A. T. Mosher di dalam bukunya Getting Agriculture Moving, bahwa pembangunan pertanian adalah merupakan suatu bagian integral dari pada pembangunan ekonomi dan masyarakat secara umum.[2] Secara luas pembangunan pertanian bukan hanya proses atau kegiatan menambah produksi pertanian melainkan sebuah proses yang menghasilkan perubahan sosial baik nilai, norma, perilaku, lembaga, sosial dan sebagainya demi mencapai pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat yang lebih baik.[1] Pertanian merupakan sektor utama penghasil bahan-bahan makanan dan bahan-bahan industri yang dapat diolah menjadi bahan sandang, pangan, dan papan yang dapat dikonsumsi maupun diperdagangkan, Maka dari itu pembangunan pertanian merupakan bagian dari pembangunan ekonomi.

Tujuan pembangunan pertanian

menurut Garis-Garis Besar Haluan Negara dan pelaksanaan Pelita II ditujukan untuk: 1). Meningkatkan Produksi pangan menuju swasembada karbohidrat non terigu, sekaligus meningkatkan gizi masyarakat melalui penyediaan protein, lemak, vitamin, dan mineral.[3] 2). Meningkatkan tingkat hidup petani melalui peningkatan penghasilan petani. 3). Memperluas lapangan kerja disektor pertanian dalam rangka perataan pendapatan. 4). Meningkatkan ekspor sekaligus mengurangi impor hasil pertanian. 5.) Meningkatkan dukungan yang kuat terhadap pembangunan industri untuk menghasilkan barang jadi atau setengah jadi. 6). Memanfaatkan dan memelihara kelestarian sumber alam, serta memilihara dan memperbaiki lingkungan hidup. 7). Meningkatkan pertumbuhan pembangunan pedesaan secara terpadu dan serasi dalam kerangka pembangunan daerah.

Usaha Pokok Pembangunan Pertanian

secara terus menerus ditingkatkan melalui kegiatan intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi, dan rehabilitasi. Intensifikasi adalah upaya peningkatan produktivitas sumber daya alam seperti peningkatan penggunaan ahan kering, perairan dan area pasang surut serta pemanfaatan sarana produksi, pestisida, pupuk, air, dan lain-lain. Ekstensifikasi adaah usaha untuk memperluas sumber daya alam seperti memeperluas araea panen baik tanaman pangan atau tanaman perkebunan, perluasan area tangkapan ikan, perluasan penanaman rumput untuk pakan ternak, serta memperluas sumber daya lainya. Diversifikasi dilakukan sebagai upaya menciptakan keanekaragaman dalam melakukan usaha tani baik secara vertikal mulai kegiatan produksi hingga pemasaran, maupun horizontal yakni merupakan penyeimbangan antara komoditi dan wilayah. Diversifikasi juga dapat diterapkan dalam pemiihan lokasi pembangunan pertanian sehingga terjadi keseimbangan antara provinsi maju dan provinsi kurang maju. Rehabilitasi dilakukan untuk memulihkan atau mengembalikan kemampuan daya produktivitas sumber daya pertanian yang rusak atau kritis serta membahayakan kondisi lingkungan. Serta memulihkan kemampuan produktifitas usaha tani di daerah rawan, ha ini dilakukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

rujukan

  1. ^ a b Soedarsono Hadisapoetro (197). Pembangunan Pertanian. Yogyakarta: UGM. hlm. 3. 
  2. ^ Endang Sri Sudalmi (2010). "Pembangunan Pertanian Berkelanjutan". Surakarta: 4. 
  3. ^ Departemen pertanian (1981). Pembangunan Pertanian. Jakarta: Biro humas. hlm. 25.