Lompat ke isi

Undang-Undang Desa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 2 Mei 2014 18.03 oleh BP09Zahra (bicara | kontrib) (membuat layout artikel baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

UU Desa

Ketentuan Umum

Jenis dan Penataan Desa

Kewenangan Desa

  1. Pemerintah Desa
  2. Kepala Desa
  3. Perangkat Desa
  4. Musyawarah Desa
  5. Penghasilan Desa

Peraturan Desa

Lihat Juga

Otonomi Daerah Sibernetika Kesejahteraan Rakyat

Rujukan