Lompat ke isi

Rumah Detensi Imigrasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 2 Mei 2014 22.16 oleh BP02Aveline (bicara | kontrib) (Pembuatan Halaman Baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Rumah Detensi Imigrasi (RDI) adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang melanggar Undang-Undang Imigrasi yang telah direvisi pada tahun 2011. Bab III Undang-Undang ini menyatakan soal di mana Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) bisa dibangun, kondisi yang menyebabkan seseorang ditempatkan dalam rumah detensi dan jangka waktu penahanan. Dinyatakan juga juga di dalamnya bahwa memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan memfasilitasi kesejahteraan masyarakat, adalah tugas Pemerintah.