Lompat ke isi

Pembicaraan Pengguna:Aldi manting

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Bagian baru
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 3 Mei 2014 04.51 oleh Aldi manting (bicara | kontrib) (kriminolog: bagian baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Komentar terbaru: 10 tahun yang lalu oleh SamanthaPuckettIndo
Halo, Aldi manting, selamat datang di Wikipedia bahasa Indonesia!
Memulai
Memulai
Memulai
  • Para pengguna baru dapat melihat halaman Pengantar Wikipedia terlebih dahulu.
  • Anda bisa mengucapkan selamat datang kepada Wikipediawan lainnya di Halaman perkenalan
  • Untuk mencoba-coba menyunting, silakan gunakan bak pasir.
  • Tuliskan juga sedikit profil Anda di Pengguna:Aldi manting, halaman profil dan ruang pribadi Anda, agar kami dapat lebih mengenal Anda.
  • Baca juga aturan yang disederhanakan sebelum melanjutkan. Ini adalah hal-hal mendasar yang perlu diketahui oleh semua penyunting Wikipedia.
Bantuan
Bantuan
Bantuan
  • Bantuan:Isi - tempat mencari informasi tentang berkontribusi di Wikipedia, sebelum bertanya kepada pengguna lain.
  • FAQ - pertanyaan yang sering diajukan tentang Wikipedia.
  • Portal:Komunitas - informasi aktivitas di Wikipedia.
Tips
Tips
Tips
Membuat kesalahan?
Membuat kesalahan?
Membuat kesalahan?
  • Jangan takut! Anda tidak perlu takut salah ketika menyunting atau membuat halaman baru, menambahkan atau menghapus kalimat.

    Pengurus dan para pengguna lainnya yang memantau perubahan terbaru akan segera menemukan kesalahan Anda dan mengembalikannya seperti semula.

Welcome! If you are not an Indonesian speaker, you may want to visit the Indonesian Wikipedia embassy or a slight info to find users speaking your language. Enjoy!
Selamat menjelajah, kami menunggu suntingan Anda di Wikipedia bahasa Indonesia!
SamanthaPuckettIndo (bicara) 3 Mei 2014 04.37 (UTC)Balas

kriminolog

[sunting sumber]

KRIMINOLOGI


Secara etimologis, kriminologi berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan dan logos berarti ilmu atau pengetahuan.jadi kriminologi adalah imu/pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Istilah kriminologi pertama kali di kemukakan oleh P. Topinand (1979), ahli antropologi prancis yang sebelumnya menggunakan istilah antropologi kriminal. Bonger memberikan defenisi kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. Melalui definisi ini, Bonger lalu membagi krimonologi ini menjadi kriminologi murni yang mencakup: 1. Antropologi Kriminal ialah ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat (somatis). Ilmu pengetahuan ini memberikan jawaban atas pertanyaan tentang orang jahat dalam tubuhnya mempunyai tanda-tanda seperti apa? Apakah ada hubungan antara suku bangsa dengan kejahatan dan seterusnya. 2. Sosiologi Kriminal ialah ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejalah masyarakat. Pokok persoalan yang dijawab oleh bidang ilmu ini adalah sampai di mana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat. 3. Psikologi Kriminal ialah ilmu pengetahuan tentang penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya. 4. Psikologi dan Neuropatologi Kriminal ialah ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa atau urat syaraf. 5. Penologi ialah tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman. Sutherland merumuskan kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan jahat sebagai gejala sosial ( the body of knowledge regarding crime as a sosial phenomeron). Menurut sutherland kriminologi mencakup proses-proses pembuatan hukum dan reaksi tas pelanggaran hukum. Kriminologi olehnya di bagi menjadi tiga cabang ilmu utama yaitu: 1. Sosiologi hukum. Kejahatan itu adalah perbuatan yang oleh hukum dilarang dan diancam dengan suatu sanksi. Jadi yang menentukan bahwa suatu perbuatan itu adalah kejahatan adalah hukum. Di sinilah menyelidiki faktor-faktor apa yang menyebabkan perkembangan hukum (khususnya hukum pidana). 2. Etiologi kejahatan. Merupakan cabang ilmu kriminologi yang memncari sebab musabab dari kejahatan. Dalam kriminologi, etiologi kejahatan merupakan kajian yang paling utama. 3. Penologi. Pada dasarnya merupakan ilmu tentang hukuman, akan tetapi Sutherland memasukkan hak-hak yang berhubungan dengan usaha pengendalian kajahatan baik represif maupun preventif.

Secara etimologis, kriminologi berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan dan logos berarti ilmu atau pengetahuan.jadi kriminologi adalah imu/pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Istilah kriminologi pertama kali di kemukakan oleh P. Topinand (1979), ahli antropologi prancis yang sebelumnya menggunakan istilah antropologi kriminal. Bonger memberikan defenisi kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. Melalui definisi ini, Bonger lalu membagi krimonologi ini menjadi kriminologi murni yang mencakup: 1. Antropologi Kriminal ialah ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat (somatis). Ilmu pengetahuan ini memberikan jawaban atas pertanyaan tentang orang jahat dalam tubuhnya mempunyai tanda-tanda seperti apa? Apakah ada hubungan antara suku bangsa dengan kejahatan dan seterusnya. 2. Sosiologi Kriminal ialah ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejalah masyarakat. Pokok persoalan yang dijawab oleh bidang ilmu ini adalah sampai di mana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat. 3. Psikologi Kriminal ialah ilmu pengetahuan tentang penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya. 4. Psikologi dan Neuropatologi Kriminal ialah ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa atau urat syaraf. 5. Penologi ialah tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman. Sutherland merumuskan kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan jahat sebagai gejala sosial ( the body of knowledge regarding crime as a sosial phenomeron). Menurut sutherland kriminologi mencakup proses-proses pembuatan hukum dan reaksi tas pelanggaran hukum. Kriminologi olehnya di bagi menjadi tiga cabang ilmu utama yaitu: 1. Sosiologi hukum. Kejahatan itu adalah perbuatan yang oleh hukum dilarang dan diancam dengan suatu sanksi. Jadi yang menentukan bahwa suatu perbuatan itu adalah kejahatan adalah hukum. Di sinilah menyelidiki faktor-faktor apa yang menyebabkan perkembangan hukum (khususnya hukum pidana). 2. Etiologi kejahatan. Merupakan cabang ilmu kriminologi yang memncari sebab musabab dari kejahatan. Dalam kriminologi, etiologi kejahatan merupakan kajian yang paling utama. 3. Penologi. Pada dasarnya merupakan ilmu tentang hukuman, akan tetapi Sutherland memasukkan hak-hak yang berhubungan dengan usaha pengendalian kajahatan baik represif maupun preventif.

Secara etimologis, kriminologi berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan dan logos berarti ilmu atau pengetahuan.jadi kriminologi adalah imu/pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Istilah kriminologi pertama kali di kemukakan oleh P. Topinand (1979), ahli antropologi prancis yang sebelumnya menggunakan istilah antropologi kriminal. Bonger memberikan defenisi kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. Melalui definisi ini, Bonger lalu membagi krimonologi ini menjadi kriminologi murni yang mencakup: 1. Antropologi Kriminal ialah ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat (somatis). Ilmu pengetahuan ini memberikan jawaban atas pertanyaan tentang orang jahat dalam tubuhnya mempunyai tanda-tanda seperti apa? Apakah ada hubungan antara suku bangsa dengan kejahatan dan seterusnya. 2. Sosiologi Kriminal ialah ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejalah masyarakat. Pokok persoalan yang dijawab oleh bidang ilmu ini adalah sampai di mana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat. 3. Psikologi Kriminal ialah ilmu pengetahuan tentang penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya. 4. Psikologi dan Neuropatologi Kriminal ialah ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa atau urat syaraf. 5. Penologi ialah tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman. Sutherland merumuskan kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan jahat sebagai gejala sosial ( the body of knowledge regarding crime as a sosial phenomeron). Menurut sutherland kriminologi mencakup proses-proses pembuatan hukum dan reaksi tas pelanggaran hukum. Kriminologi olehnya di bagi menjadi tiga cabang ilmu utama yaitu: 1. Sosiologi hukum. Kejahatan itu adalah perbuatan yang oleh hukum dilarang dan diancam dengan suatu sanksi. Jadi yang menentukan bahwa suatu perbuatan itu adalah kejahatan adalah hukum. Di sinilah menyelidiki faktor-faktor apa yang menyebabkan perkembangan hukum (khususnya hukum pidana). 2. Etiologi kejahatan. Merupakan cabang ilmu kriminologi yang memncari sebab musabab dari kejahatan. Dalam kriminologi, etiologi kejahatan merupakan kajian yang paling utama. 3. Penologi. Pada dasarnya merupakan ilmu tentang hukuman, akan tetapi Sutherland memasukkan hak-hak yang berhubungan dengan usaha pengendalian kajahatan baik represif maupun preventif.

Pengertian Kriminologi Secara etimologis, kriminologi berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan dan logos berarti ilmu atau pengetahuan.jadi kriminologi adalah imu/pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Istilah kriminologi pertama kali di kemukakan oleh P. Topinand (1979), ahli antropologi prancis yang sebelumnya menggunakan istilah antropologi kriminal. Bonger memberikan defenisi kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. Melalui definisi ini, Bonger lalu membagi krimonologi ini menjadi kriminologi murni yang mencakup: 1. Antropologi Kriminal ialah ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat (somatis). Ilmu pengetahuan ini memberikan jawaban atas pertanyaan tentang orang jahat dalam tubuhnya mempunyai tanda-tanda seperti apa? Apakah ada hubungan antara suku bangsa dengan kejahatan dan seterusnya. 2. Sosiologi Kriminal ialah ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejalah masyarakat. Pokok persoalan yang dijawab oleh bidang ilmu ini adalah sampai di mana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat. 3. 1. Psikologi Kriminal ialah ilmu pengetahuan tentang penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya. 4. 2. Psikologi dan Neuropatologi Kriminal ialah ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa atau urat syaraf. 5. 3. Penologi ialah tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman. Sutherland merumuskan kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan jahat sebagai gejala sosial ( the body of knowledge regarding crime as a sosial phenomeron). Menurut sutherland kriminologi mencakup proses-proses pembuatan hukum dan reaksi tas pelanggaran hukum. Kriminologi olehnya di bagi menjadi tiga cabang ilmu utama yaitu: 1. 1. Sosiologi hukum. Kejahatan itu adalah perbuatan yang oleh hukum dilarang dan diancam dengan suatu sanksi. Jadi yang menentukan bahwa suatu perbuatan itu adalah kejahatan adalah hukum. Di sinilah menyelidiki faktor-faktor apa yang menyebabkan perkembangan hukum (khususnya hukum pidana). 2. 2. Etiologi kejahatan. Merupakan cabang ilmu kriminologi yang memncari sebab musabab dari kejahatan. Dalam kriminologi, etiologi kejahatan merupakan kajian yang paling utama. 3. 3. Penologi. Pada dasarnya merupakan ilmu tentang hukuman, akan tetapi Sutherland memasukkan hak-hak yang berhubungan dengan usaha pengendalian kajahatan baik represif maupun preventif.