Lompat ke isi

Mulyana W. Kusumah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 27 Mei 2007 02.49 oleh Andri.h (bicara | kontrib) (+kat n def sort)

Drs. Mulyana Wira Kusumah (lahir di Bogor, 23 November 1948) adalah seorang akademisi Indonesia dan anggota Komisi Pemilihan Umum yang terlibat kasus penyuapan terhadap pemeriksa BPK, yang kemudian merembet menjadi awal terkuaknya korupsi di KPU yang diperiksa oleh KPK (Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Sebelumnya ia adalah tokoh KIPP (Komisi Independen Pemantau Pemilu) dan staff pengajar FISIP Universitas Indonesia, juga pernah bergiat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Pada 12 September 2005, ia divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta dengan hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan dan denda Rp. 50 juta.

Lihat pula

Pranala luar