Lompat ke isi

Undang-Undang Desa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 9 Mei 2014 05.23 oleh Medelam (bicara | kontrib) (Albertus Aditya memindahkan halaman UU Desa ke Undang-Undang Desa)

UU Desa adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. [1]

Ketentuan Umum

Jenis dan Penataan Desa

Kewenangan Desa

  1. Pemerintah Desa
  2. Kepala Desa
  3. Perangkat Desa
  4. Musyawarah Desa
  5. Penghasilan Desa

Peraturan Desa

Lihat Juga

Otonomi Daerah Sibernetika Kesejahteraan Rakyat

Rujukan

  1. ^ "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA" (PDF). http://lkbh.uny.ac.id. Diakses tanggal 8 Mei 2014.  Hapus pranala luar di parameter |publisher= (bantuan)