Lompat ke isi

Narapidana

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Hak narapidana yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, yaitu:

a.    melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;

b.    mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;

c.    mendapatkan pendidikan dan pengajaran;

d.    mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;

e.    menyampaikan keluhan;

f.     mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;

g.    mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;

h.    menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;

i.      mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);

j.     mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;

k.    mendapatkan pembebasan bersyarat;

l.      mendapatkan cuti menjelang bebas; dan

m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.