Perikanan darat
Artikel ini merupakan artikel yang dikerjakan oleh Peserta Kompetisi Menulis Bebaskan Pengetahuan 2014 yakni BP39Candra (bicara). Untuk sementara waktu (hingga {{{2}}}), guna menghindari konflik penyuntingan, dimohon jangan melakukan penyuntingan selama pesan ini ditampilkan selain oleh Peserta dan Panitia. Peserta kompetisi harap menghapus tag ini jika artikel telah selesai ditulis atau dapat dihapus siapa saja jika kompetisi telah berakhir. Halaman ini terakhir disunting oleh BP39Candra (Kontrib • Log) 3832 hari 1030 menit lalu. |
Perikanan darat merupakan usaha pemeliharaan dan penangkapan ikan di perairan darat. Perairan darat meliputi sungai, danau, rawa, waduk atau bendungan , empang, sawah, dan tambak.[1] Perikanan darat dapat dibedakan atas dua jenis yaitu perikanan air payau dan perikanan air tawar.[1] Perikanan air payau merupakan usaha perikanan yang dilakukan di tepi pantai dalam bentuk tambak dengan jenis budidaya berupa udang dan ikan bandeng.[1] Perikanan air payau banyak dilakukan di utara pantai jawa, pantai timur Aceh, Riau, Sumatra Utara dan Sumatra Selatan.[1] Selanjutnya perikanan air tawar ialah perikanan yang terdapat di sawah, sungai, danau, kolam dan rawa.[1]
Referensi