Lompat ke isi

Narapidana

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Sedangkan pengertian terpidana itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt527139e23a0ca/ini-hak-tahanan-dan-narapidana-yang-tak-boleh-ditelantarkan Hak narapidana yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, yaitu:

  1. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
  2. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
  3. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
  4. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
  5. menyampaikan keluhan;
  6.  mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
  7.  mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
  8.  menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
  9.  mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
  10.  mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
  11.  mendapatkan pembebasan bersyarat;
  12.  mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
  13.  mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.