Lompat ke isi

Haji Mardud

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Haji Mardud atau Haji Maz'ur merupakan lawan dari Haji Makbul atau haji yang dikabulkan.[1] Jadi, pengertian dari Haji Mardud adalah [[Haji yang ditolak oleh Allah, karena dalam melakukannya banyak dicampuri dosa dan keharaman, misalnya mengerjakan haji dengan perbekalan dari usaha haram (korupsi).[1] Dan, tidak ada pahala bagi orang-orang yang mengerjakan haji dari hasil yang haram.[1] Dalam kasus haji seperti ini, Muhammad bersabda :

Dan, dalam sabda lain-Nya, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam muslim, Muhammad bersabda :

Referensi

  1. ^ a b c Van Hoeve. Ensiklopedia Indonesia. Ichtiar Baru. 
  2. ^ "Menjaga Kemabruran Haji".