Paul Laband
Artikel ini merupakan artikel yang dikerjakan oleh Peserta Kompetisi Menulis Bebaskan Pengetahuan 2014 yakni BP47Dhorifah (bicara). Untuk sementara waktu (hingga 27 Juni 2014), guna menghindari konflik penyuntingan, dimohon jangan melakukan penyuntingan selama pesan ini ditampilkan selain oleh Peserta dan Panitia. Peserta kompetisi harap menghapus tag ini jika artikel telah selesai ditulis atau dapat dihapus siapa saja jika kompetisi telah berakhir. Tag ini diberikan pada 15 Mei 2014. Halaman ini terakhir disunting oleh BP47Dhorifah (Kontrib • Log) 3838 hari 567 menit lalu. |
Paul Laband adalah seorang ahli hukum berkebangsaan Jerman.[1] Dia lahir pada tanggal 24 Mei tahun 1838 di Breslau dan meninggal saat 23 Maret 1918 di Strasbourg.[2] Dia merupakan pengajar hukum di Universitas Koenigsberg mulai tahun 1864 sampai 1872, ketika menjadi profesor di bidang hukum publik di University of Strasbourg.[1] Pada tahun 1879 sampai 1911, Laband menjadi anggota dewan negara Alsacedan duduk di Landtag of Alsace-Lorraine dari 1911 sampai wafatnya.[1] Laband sendiri adalah orang yang menolak konsep kedaulatan rakyat. Dia berpendapat bahwa hukum konstitusi harus menjadi ilmu murni.[1]
Di antara karangannya adalah Deutsches Reichsstaatsrecht (1876-1882) yang terdiri dari 3 jilid, yang mana telah menjadi pedoman serta memiliki pengaruh besar bagi para pengacara di Jerman.[1] Dia juga mnulis beberapa buku mengenai hukum perdata, termasuk hukum dagang, dan lain-lain.[1] Dia juga sempat menulis sebuah komentar yang rinci tentang aturan hukum Jerman kuno.[1] Kemudian saat 1918 dia menerbitkan riwayat singkat hidupnya berjudul "Lebenserinnerungen von Dr P. Laband.[1]