Lompat ke isi

Paul Laband

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Berkas:Paul laband.jpg
Paul Laband

Paul Laband adalah seorang ahli hukum berkebangsaan Jerman.[1] Dia lahir pada tanggal 24 Mei tahun 1838 di Breslau dan meninggal saat 23 Maret 1918 di Strasbourg.[2] Dia merupakan pengajar hukum di Universitas Koenigsberg mulai tahun 1864 sampai 1872, ketika menjadi profesor di bidang hukum publik di University of Strasbourg.[1] Pada tahun 1879 sampai 1911, Laband menjadi anggota dewan negara Alsacedan duduk di Landtag of Alsace-Lorraine dari 1911 sampai wafatnya.[1] Laband sendiri adalah orang yang menolak konsep kedaulatan rakyat. Dia berpendapat bahwa hukum konstitusi harus menjadi ilmu murni.[1]

Di antara karangannya adalah Deutsches Reichsstaatsrecht (1876-1882) yang terdiri dari 3 jilid, yang mana telah menjadi pedoman serta memiliki pengaruh besar bagi para pengacara di Jerman.[1] Dia juga mnulis beberapa buku mengenai hukum perdata, termasuk hukum dagang, dan lain-lain.[1] Dia juga sempat menulis sebuah komentar yang rinci tentang aturan hukum Jerman kuno.[1] Kemudian saat 1918 dia menerbitkan riwayat singkat hidupnya berjudul "Lebenserinnerungen von Dr P. Laband.[1]

Referensi

  1. ^ a b c d e f g h "LABAND, PAUL". Jewish Virtual Library. Diakses tanggal 21 Juni 2014. 
  2. ^ "Laband, Paul". Kultur Portal. Diakses tanggal 21 Juni 2014.