Lompat ke isi

Tata Usaha

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tata Usaha adalah penyelenggaraan kegiatan administrasi, yakni urusan tulis-menulis (termasuk hal keuangan dan sebagainya) dalam sebuah perusahaan, organisasi, dan juga negara. [1]

Referensi

  1. ^ (Indonesia) "Tata Usaha".