Lompat ke isi

Hukum privat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Berkas:Hukum.jpg
Hukum private

Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.[1] Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.[2] Hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang.[3] Hukum privat mengatur tentang hubungan dalam masyarakat yang menyangkut:

- Keluarga dan kekayaan para warga/individu.[1]

- Hubungan antarwarga/individu.[1]

- Hubungan antara individu dengan alat negara, sejauh alat negara tersebut di dalam lalu lintas hukum berkedudukan sebagai individu.[1]

Referensi

  1. ^ a b c d Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Binacipta, 1977
  2. ^ "Perbedaan Hukum Publik dan Hukum Privat". sciencebooth.com. Diakses tanggal 28 Juni 2014.03.00. 
  3. ^ "Perbedaan Hukum Privat dengan Hukum Publik". jurnalhukum.com. Diakses tanggal 28 Juni 2014.03.15.