Hukum privat
Tampilan
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.[1] Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.[2] Hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang.[3] Hukum privat mengatur tentang hubungan dalam masyarakat yang menyangkut:
- Keluarga dan kekayaan para warga/individu.[1]
- Hubungan antarwarga/individu.[1]
- Hubungan antara individu dengan alat negara, sejauh alat negara tersebut di dalam lalu lintas hukum berkedudukan sebagai individu.[1]
Referensi
- ^ a b c d Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Binacipta, 1977
- ^ "Perbedaan Hukum Publik dan Hukum Privat". sciencebooth.com. Diakses tanggal 28 Juni 2014.03.00.
- ^ "Perbedaan Hukum Privat dengan Hukum Publik". jurnalhukum.com. Diakses tanggal 28 Juni 2014.03.15.