Lompat ke isi

Tabrakan kereta api Bintaro 1987

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 17 Juli 2014 09.25 oleh 36.69.241.33 (bicara) (Membalikkan revisi 8075822 oleh 114.79.1.101 (bicara))
Tabrakan kereta api Bintaro 1987
Berkas:Bintaro tragedy.JPG
Gerbong Tragedi Bintaro.
Rincian
Tanggal19 Oktober 1987
Waktu06.45 WIB
LetakBintaro, Jakarta
Negara Indonesia
JalurTanah Abang-Rangkasbitung
OperatorPerusahaan Jawatan Kereta Api
Jenis kecelakaanTabrakan berhadapan
PenyebabKesalahan manusia (human errors)
Statistik
Kereta api2
Meninggal dunia156
Luka-luka± 300

Tragedi Bintaro adalah peristiwa tabrakan hebat dua buah kereta api di daerah Pondok Betung, Bintaro, Jakarta Selatan, pada tanggal 19 Oktober 1987 yang merupakan kecelakaan terburuk dalam sejarah perkeretaapian di Indonesia. Peristiwa ini juga menyita perhatian publik dunia.

Sebuah kereta api yang berangkat dari Rangkasbitung, bertabrakan dengan kereta api yang berangkat dari Stasiun Tanah Abang. Peristiwa ini tercatat sebagai salah satu musibah paling buruk dalam sejarah transportasi di Indonesia.

Penyelidikan setelah kejadian menunjukkan adanya kelalaian petugas Stasiun Sudimara yang memberikan sinyal aman bagi kereta api dari arah Rangkasbitung, padahal tidak ada pernyataan aman dari Stasiun Kebayoran. Hal ini dilakukan karena penuhnya jalur di stasiun Sudimara.

Lokasi

Kecelakaan terjadi di antara Stasiun Pondok Ranji dan Pemakaman Tanah Kusir, Sebelah Utara Sekolah Menengah Umum Negeri 86 Bintaro. Di dekat tikungan melengkung Tol Bintaro, tepatnya di lengkungan "S", berjarak kurang lebih 200 m setelah palang pintu Pondok Betung dan ± 8 km sebelum Stasiun Sudimara.

Kecelakaan

Peristiwa bermula atas kesalahan kepala Stasiun Serpong memberangkatkan KA 225 ke Stasiun Sudimara, tanpa mengecek kepenuhan jalur KA di Stasiun Sudimara. Sehingga, ketika KA 225, jurusan Rangkasbitung-Jakarta Kota, tiba di Stasiun Sudimara pada pukul 06.45 WIB, stasiun Sudimara yang punya 3 jalur saat itu penuh dengan KA.

  • Jalur 1: KA 225
  • Jalur 2: KA Indocement hendak ke arah Jakarta juga
  • Jalur 3: Gerbong tanpa lokomotif

KA 225 sedianya bersilang dengan KA 220 Patas di Stasiun Kebayoran yang hendak ke Merak. Itu berarti KA 220 Patas di stasiun Kebayoran harus mengalah, namun PPKA Stasiun Kebayoran tidak mau mengalah dan tetap memberangkatkan KA 220. PPKA Stasiun Sudimara pun lantas memerintahkan juru langsir untuk melangsir KA 225 masuk jalur 3. Saat akan dilangsir, masinis tidak dapat melihat semboyan yang diberikan, karena penuhnya lokomotif pada saat itu. Kemudian masinis bertanya kepada penumpang yang berada di lokomotif, "Berangkat?", penumpang menjawab, "Berangkat!" Sang masinis pun membunyikan Semboyan 35 dan berjalan. Juru langsir yang kaget mengejar kereta itu dan naik di gerbong paling belakang. Para petugas stasiun kaget, beberapa ada yang mengejar kereta itu menggunakan sepeda motor. PPKA Sudimara Djamhari mencoba memberhentikan kereta dengan menggerak-gerakkan sinyal, namun tidak berhasil. Dia pun langsung mengejar kereta itu dengan mengibarkan bendera merah. Namun sia-sia, Djamhari pun kembali ke stasiun dengan sedih, dia membunyikan semboyan genta darurat kepada penjaga perlintasan Pondok Betung. Tetapi kereta tetap melaju. Setelah diketahui, ternyata penjaga perlintasan Pondok Betung tidak hafal semboyan genta.

KA 225 berjalan dengan kecepatan 25 km/h (16 mph) karena baru melewati perlintasan, sedangkan KA 220 berjalan dengan kecepatan 30 km/h (19 mph).

Dua kereta api yang sama-sama sarat penumpang, Senin pagi itu bertabrakan di tikungan S ± Km 18,75. Kedua kereta hancur, terguling, dan ringsek. Kedua lokomotif dengan seri BB303 16 dan BB306 16 rusak berat. Jumlah korban jiwa 156 orang, dan ratusan penumpang lainnya luka-luka.

Galeri

Sanksi atas kelalaian pihak yang terlibat

Akibat tragedi tersebut, sang masinis, Slamet Suradio diganjar 5 tahun kurungan. Ia juga harus kehilangan pekerjaan, sehingga ia memilih pulang ke kampung halamannya, menjadi petani di Purworejo. Sebelumnya, beliau telah berkarya selama 20 tahun di PJKA.

Nasib yang serupa juga menimpa Adung Syafei, kondektur KA 225. Dia harus mendekam di penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Umrihadi (Pemimpin Perjalanan Kereta Api, PPKA, Stasiun Kebayoran Lama) dipenjara selama 10 bulan.

Pada budaya populer

Catatan kaki

  1. ^ a b Asriat Ginting (2007). Musisiku. Penerbit Republika. hlm. 286–. GGKEY:6YZ5LLBTK8Q. Diakses tanggal 22 May 2012.  Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; nama "Ginting2007" didefinisikan berulang dengan isi berbeda

Pranala luar