Lompat ke isi

Rumah Tahanan Negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Rutan disebut dengan tahanan.

Lihat pula

Referensi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.