Auditorat Utama Keuangan Negara II
Tampilan
Auditorat Utama Keuangan Negara II Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia | |
---|---|
Kantor pusat | |
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat 10210 | |
Situs web | |
http://bpk.go.id/id |
Auditorat Utama Keuangan Negara II (disingkat AKN II) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota II BPK. AKN II dipimpin oleh seorang Auditor Utama.[1]
Tugas
AKN II mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang perekonomian dan perencanaan pembangunan nasional.[1]
Struktur Organisasi
Struktur organisasi AKN II terdiri dari [1]:
Auditorat II.A
Auditorat II.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :
Auditorat II.B
Auditorat II.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :
- Direktorat Jenderal Anggaran
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Auditorat II.C
Auditorat II.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :
- Bank Indonesia
- Lembaga Penjamin Simpanan
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Perusahaan Pengelola Aset
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Badan Pusat Statistik
- Kementerian Perindustrian
- Badan Standardisasi Nasional
- Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah