Lompat ke isi

Pejabat pembuat komitmen

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 28 November 2014 04.14 oleh Deasyrachma (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.