Lompat ke isi

Pejabat pembuat komitmen

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 28 November 2014 07.15 oleh Arupako (bicara | kontrib)

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.