Lompat ke isi

Badan Arbitrase Nasional Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 26 Juni 2007 04.45 oleh Alcatrank (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{inusefor|10jam}} Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI adalah suatu badan arbitrase di Indonesia yang dibentuk dalam alam rangka turut serta dalam upaya pene...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI adalah suatu badan arbitrase di Indonesia yang dibentuk dalam alam rangka turut serta dalam upaya penegakan hukum di Indonesia menyelenggarakan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi diberbagai sektor perdagangan, industri dan keuangan, melalui arbitrase dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya antara lain di bidang-bidang Korporasi, Asuransi, Lembaga Keuangan, Fabrikasi, Hak Kekayaan Intelektual, Lisensi, Franchise, Konstruksi, Pelayaran/maritim, Lingkungan Hidup, Penginderaan Jarak Jauh, dan lain-lain dalam lingkup peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional.