Lompat ke isi

Kontrak serah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 27 Juni 2007 10.02 oleh Alcatrank (bicara | kontrib) (memindahkan Kontrak berjangka ke Kontrak serah: pada sebuah artikel di situs resmi Bursa Berjangka Jakarta, ditemukan penggunaan istilah "kontrak serah" ( walaupun secara umum istilah yang digunakan di Indonesia masih menggunakan istilah "kontrak )

Kontrak berjangka atau yang dalam bahasa asing disebut forward contract adalah suatu persetujuan antara dua belah pihak untuk menjual atau membeli suatu aset (atau bentuk apapun juga) di suatu waktu yang telah ditetapkan sebelumnya. Oleh karena itu, tanggal penjualan dan tanggal penyerahan barang dilakukan terpisah. Kontrak ini digunakan untuk mengendalikan dan meminimalkan resiko, sebagai contoh resiko perubahan nilai mata uang (contoh:kontrak forward untuk penukaran mata uang) atau perubahan harga barang (contoh: kontrak forward untuk minyak bumi).

Satu pihak setuju untuk membeli, pihak lain menjual, untuk suatu harga yang telah disetujui sebelumnya. Saat terjadi transaksi forward, belum terjadi pertukaran/pembayaran uang. Pembayaran dan pengiriman barang dilakukan sesuai dengan jadwal dan aturan yang telah disepakati.

Harga forward berbeda dengan harga spot atau harga pada saat asset tersebut berpindah tangan {pada waktu tersebut (spot), biasanya dua hari kerja}.

Istilah

Kontrak forward adalah merupakan bentuk dari kontrak berjangka sederhana yang diperdagangkan diluar bursa ( over the counter-OTC) sedangkan kontrak berjangka lainnya disebut dengan kontrak future yaitu kontrak yang diperdagangkan di bursa berjangka.

  • Di Indonesia kontrak forward (kontrak serah) dibuat atas dasar kesepakatan dua belah pihak yang bertransaksi dan dapat dilakukan dimana saja, sedangkan kontrak berjangka telah ditetapkan secara standar dan hanya dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Kontrak forward selalu diakhiri dengan penyerahan barang secara fisik, sedangkan kontrak berjangka dapat ditutup dengan tiga cara yaitu penyerahan barang atau penyerahan secara tunai, mengambil posisi sebaliknya dari posisi yang dimiliki sekarang, dan pertukaran dengan transaksi fisik (exchange for physical).

Kemudian transaksi kontrak berjangka dilakukan dengan penyerahan margin yang relatif kecil dibanding dengan nilai kontrak dan dijamin serta diselesaikan oleh Lembaga Kliring setiap hari.