Lompat ke isi

Kawasan hutan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 8 Januari 2015 04.12 oleh Dudyms (bicara | kontrib)

Kawasan hutan adalah istilah yang dikenal dalam UU No : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan UNDANG2/ 41_99. Bunyi pasal 3 : INFORMASI/ UNDANG2/ uu/ 41_99Undang-undang RI no 41/ 1999 tentang Kehutanan “kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”. Putusan Mahkamah Konstitusi putusan/ putusan_sidang pada hari Kamis, tanggal sembilan, bulan Februari, tahun dua ribu dua belas memutuskan bawah :

“Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “

Dari putusan MK tersebut definisi kawasan hutan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah : “wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”.

Kawasan Hutan di Indonesia mempunyai fungsi sebagai fungsi konservasi;fungsi lindung;dan fungsi produksi. Pada umumnya semua hutan mempunyai fungsi konservasi,lindung dan produksi. Setiap wilayah hutan mempunyai kondisi yang berbeda-beda sesuai dengan keadaan fisik,topografi,flora dan fauna serta keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Di Indonesia telah ditetapkan ketiga fungsi Kawasan Hutan tersebut menjadi fungsi pokok dari hutan. Yang dimaksudkan dengan fungsi pokok adalah fungsi utama yang diemban oleh suatu hutan. Fungsi pokok dari hutan Indonesia adalah : fungsi pokok sebagai hutan konservasi;fungsi pokok sebagai hutan lindung; dan fungsi pokok sebagai hutan produksi.

Hutan konservasi [merupakan kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan konservasi terdiri dari : kawasan hutan suaka alam;kawasan hutan pelestarian alam, dan taman buru. UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Hutan lindung merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan system penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Hutan Produksi merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan