Lompat ke isi

Lembaga Pengembangan Cabang Ranting Muhammadiyah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 14 Januari 2015 01.30 oleh Acepby (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting (LPCR)''' adalah lembaga fasilitator yang bertugas melakukan pengondisian bagi pengembangan Cabang dan Ranting. LPCR tidak d...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting (LPCR) adalah lembaga fasilitator yang bertugas melakukan pengondisian bagi pengembangan Cabang dan Ranting. LPCR tidak ditugasi untuk menghadirkan bidang kegiatan baru, melainkan membantu mewujudkan program-program yang sudah ada. Hubungan LPCR dengan Majelis dan Lembaga lain ibarat ‘katalisator’ dalam reaksi kimia atau ‘platform’ dalam program komputer: tidak memiliki tugas tersendiri, melainkan membantu elemen atau unit lain dapat menjalankan fungsinya dengan lebih maksimal.

Melalui Program dan Strategi Pengembangan Cabang dan Ranting, tugas LPCR terbagi ke dalam dua kelompok fungsi pengembangan Cabang dan Ranting, yaitu pengembangan kualitatif dan pengembangan kuantitatif.