Lompat ke isi

Hukum internasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 7 Juli 2007 09.40 oleh M. Adiputra (bicara | kontrib) (+stub)

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.