Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 4 Februari 2015 01.19 oleh Lukman Tomayahu (bicara | kontrib) (Lukman Tomayahu memindahkan halaman Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa: perubahan nomenklatur sesuai Perpres No. 11 tahun 2015)
Direktorat Jenderal
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Berkas:LogoKemendagri.jpg
Susunan organisasi
Direktur JenderalTarmizi A. Karim[1]
Sekretaris Direktorat JenderalNata Irawan[2]
Direktur
Pemerintahan Desa dan KelurahanF. Gatot Yanrianto[2]
Kelembagaan dan Pelatihan MasyarakatFlorensius Gatot Yanrianto[2]
Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya MasyarakatMohammad Rizal[2]
Usaha Ekonomi MasyarakatAferi Syamsidar[2]
Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna PerdesaanYuliat[2]
Kantor pusat
Jl. Raya Pasar Minggu KM.19, Jakarta Selatan[3]
Situs web
pmd.kemendagri.go.id

Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau disingkat dengan Ditjen PMD merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang pembinaan masyarakat dan desa. Ditjen PMD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Ditjen PMD dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Tarmizi A. Karim.

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Direktorat Jenderal PMD dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Susunan Organisasi

Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terdiri atas[4] :

  • Sekretariat Direktorat Jenderal;
  • Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
  • Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat;
  • Direktorat Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat;
  • Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat; dan
  • Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Perdesaan.

Referensi