Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
Tampilan
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia | |
---|---|
Berkas:LogoKemendagri.jpg | |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Tarmizi A. Karim[1] |
Sekretaris Direktorat Jenderal | Nata Irawan[2] |
Direktur | |
Pemerintahan Desa dan Kelurahan | F. Gatot Yanrianto[2] |
Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat | Florensius Gatot Yanrianto[2] |
Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat | Mohammad Rizal[2] |
Usaha Ekonomi Masyarakat | Aferi Syamsidar[2] |
Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Perdesaan | Yuliat[2] |
Kantor pusat | |
Jl. Raya Pasar Minggu KM.19, Jakarta Selatan[3] | |
Situs web | |
pmd |
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau disingkat dengan Ditjen PMD merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang pembinaan masyarakat dan desa. Ditjen PMD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Ditjen PMD dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Tarmizi A. Karim.
Tugas dan Fungsi
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Direktorat Jenderal PMD dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terdiri atas[4] :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
- Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat;
- Direktorat Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat;
- Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat; dan
- Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Perdesaan.
Referensi
- ^ "Pejabat Kementerian Dalam Negeri RI". Kemendagri RI. Diakses tanggal 9 Januari 2015.
- ^ a b c d e f "Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri RI". Kemendagri RI. Diakses tanggal 9 Januari 2015.
- ^ alamatku.detik.com : Departemen Dalam Negeri - Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- ^ "Permendagri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri". Kementerian Dalam Negeri RI. Diakses tanggal 12 Desember 2014.