Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 4 Februari 2015 03.37 oleh Lukman Tomayahu (bicara | kontrib) (dasar hukum)
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Berkas:LogoKemendagri.jpg
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur JenderalAgung Mulyana[1]
Kantor pusat
Jl. Kebon Sirih No. 21, Jakarta Pusat[2]
Situs web
www.ditjenpum.go.id

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (sebelumnya Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum) adalah unsur pelaksana di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di bidang politik dan pemerintahan umum. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.[3] Ditjen PUM dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Agung Mulyana.[1]

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3] Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, serta fasilitasi organisasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi organisasi masyarakat dan fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  4. pelaksanaan pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[3]

Referensi