Lembaga Sensor Film
Tampilan
Bagian dari seri tentang |
Sensor |
---|
Pada media |
Melarang buku-buku · Film yang dilarang Penyuntingan kembali film · Internet · Musik Pers · Radio · Berpikir Berbicara dan berekspresi Permainan video |
Metode |
Bunyi bip · Pembakaran buku Siaran tunda · Efek pedingin Konspirasi hening Perangkat lunak pengawasan isi Eufemisme · Penghilangan bagian buku Pembungkaman · Pengejek Rongga memori · Pencurian surat kabar Pengaburan · Pos · Pengekangan Revisionisme · Penyensoran diri Bahasa sandi · Gugatan Strategis Penyerangan lisan · Pembersihan |
Konteks |
Koporasi · Politik · Kepercayaan Ideologis · Pembicaraan jahat Pembicaraan kebencian · Media bias Penekanan dari perbedaan pendapat |
Menurut negara |
Penyensoran · Kebebasan berbicara |
Lembaga Sensor Film (LSF) adalah sebuah lembaga yang bertugas menetapkan status edar film-film di Indonesia. Sebuah film hanya dapat diedarkan jika dinyatakan "lulus sensor" oleh LSF. LSF juga mempunyai hak yang sama terhadap reklame-reklame film, misalnya poster film. Selain tanda lulus sensor, lembaga sensor film juga menetapkan penggolongan usia penonton bagi film yang bersangkutan.
Sebelum 1994, LSF bernama Badan Sensor Film.