Satuan pengamanan
Satpam yang merupakan singkatan dari Satuan Pengamanan, adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan dan ketertiban swakarsa di lingkungan kerjanya.
Satpam diresmikan sejak tanggal 30 Desember 1980 oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peranan
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satpam berperan sebagai
- Unsur Pembantu Pimpinan institusi/proyek/badan usaha di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja.
- Unsur Pembantu Kepolisian Negara di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (security minded) di lingkungan kerjanya.
Kegiatan
Kegiatan seorang anggota Satpam terdiri dari turjawali atau pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli. Petugas Satpam pada lingkungan tertentu, seperti bank, objek vital, dilengkapi dengan senjata api non-organik TNI dan Polri (senjata genggam kaliber 22 atau senjata bahu kaliber 12 GA) selain alat komunikasi, senjata tajam dan borgol.