Lompat ke isi

Honoris Causa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 14 Februari 2015 10.41 oleh Wagino Bot (bicara | kontrib) (penggantian teks otomatis dengan menggunakan mesin AutoWikiBrowser, replaced: beliau → dia)

Gelar Honoris Causa (H.C) / Gelar Kehormatan adalah sebuah gelar kesarjanaan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi/universitas yang memenuhi syarat kepada seseorang, tanpa orang tersebut perlu untuk mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaannya tersebut. Gelar Honoris Causa dapat diberikan bila seseorang telah dianggap berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.

Sejarah dan Penjelasan

Gelar Doktor Kehormatan tercatat pertama kali diberikan kepada Lionel Woodville sekitar tahun 1470 oleh Universitas Oxford[1], Oxford, Oxfordshire, Inggris. Ia kemudian dikenal sebagai Uskup Wilayah Salisbury/Bishop of Salisbury.

Pada awalnya, pemberian gelar Doktor Kehormatan ini dianggap sebagai sesuatu hal yang tidak biasa. Pemberian gelar Doktor Kehormatan ini mulai dianggap biasa sekitar abad ke-16, khususnya pada masa-masa ketika banyak universitas-universitas yang belum tenar pada saat itu, menerima kunjungan kehormatan dari universitas-universitas ternama seperti Universitas Oxford atau Universitas Cambridge[2].

Pada waktu kunjungan James I ke Universitas Oxford pada tahun 1605 misalnya, 43 dari rombongan dia (15 diantaranya merupakan golongan bangsawan tinggi dan ksatria) mendapatkan Gelar Kehormatan Master of Arts dari Universitas Oxford dan mereka tercatat sebagai yang memiliki kesarjanaan penuh.

Seseorang yang telah menerima gelar Doktor Kehormatan, mendapatkan hak yang sama seperti para penerima gelar yang lainnya misalnya, dapat mencantumkan tanda kedoktorannya pada awal nama (Dr. xxx) namun khusus untuk yang menerima gelar Doktor Kehormatan, dapat mencantumkan tanda khusus Doktor Kehormatannya dengan singkatan H.C (Dr. H.C xxx)

Persyaratan

Tidak semua perguruan tinggi/universitas dapat memberi gelar Doktor Kehormatan, hanya perguruan tinggi/universitas yang memenuhi syaratlah yang diberikan hak secara eksplisit untuk memberi gelar Doktor Kehormatan. Berikut persyaratan-persyaratan [3] nya :

  • Pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah Doktor,
  • Memiliki Fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan atau karya bagi pemberian Gelar, dan
  • Memiliki Guru Besar Tetap sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dalam bidang sebagaimana dimaksud pada poin kedua.

Adapun kriteria bagi jasa dan atau karya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia sehingga penggagas/pelakunya dapat menerima gelar Doktor Kehormatan ialah karya atau jasa yang :

  • Yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran,
  • Yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya,
  • Yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan Bangsa dan Negara pada khususnya serta umat manusia pada umumnya,
  • Yang secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara Bangsa dan Negara dengan Bangsa dan Negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya, dan
  • Yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan Perguruan Tinggi.

Pelaksanaan

Tidak semua penerima gelar doktor kehormatan dapat secara leluasa mencantumkan gelar doktor (Dr. xxx) diawal namanya. Di beberapa negara termasuk Inggris, Australia, dan Selandia Baru, merupakan hal yang tidak biasa bagi seseorang penerima gelar doktor kehormatan untuk mencantumkan gelar doktor diawal namanya. Namun ada beberapa pengecualian yang diberikan kepada beberapa orang dibawah ini :

Namun ada pula orang yang mencantumkan gelar doktor kehormatan walaupun sebenarnya tidak pernah mendapatkannya dari universitas manapun. Dia adalah Maya Angelou[4]

from kemal