Lompat ke isi

Rudolf Pardede

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 24 Februari 2015 08.12 oleh 110.136.228.7 (bicara)
Rudolf Pardede
Anggota DPD-RI Perwakilan Sumatra Utara
Masa jabatan
1 Oktober 2009 – 1 Oktober 2014
Gubernur Sumatera Utara 15
Masa jabatan
10 Maret 2006 – 16 Juni 2008
Plt. Gubernur Sumatera Utara
Masa jabatan
5 September 2005 – 10 Maret 2006
Wakil Gubernur Sumatera Utara
Masa jabatan
16 Juni 2003 – 5 September 2005
GubernurTengku Rizal Nurdin
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara
Masa jabatan
2000 – 2010
Informasi pribadi
LahirKabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara
Suami/istriVera Natari Br Tambunan
ProfesiPolitisi, Pengusaha.
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Drs. Rudolf Matzuoka Pardede (lahir 4 April 1942) adalah Gubernur Sumatera Utara di Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Sumatera Utara.

Dalam riwayat hidup yang disampaikan pada saat pencalonan disebutkan bahwa ia tamat SD di Medan pada tahun 1954, SMP di Tanjung Pinang (tamat tahun 1957), SMA di Sukabumi (tamat tahun 1960) dan pendidikan sarjana ekonomi di Jepang (tamat tahun 1966), dan pada waktu menduduki kursi pelaksana Gubernur, terjadi polemik berkepanjangan berkaitan kebenaran ijazah dan asal usulnya (berkaitan dengan sekolah yang dilalui) dan sampai saat ini tidak dapat diselesaikan oleh Kepolisian Indonesia.

Dari pernikahannya dengan Vera Natari Br Tambunan, ia memperoleh empat orang anak: Yohana Pardede, Beby Fedy Camelia Pardede, Salomo Tabah Ronal Pardede, dan Josua Andreas Pardede.

Pardede adalah putra Tumpal D. Pardede, seorang wirausahawan Sumatera Utara yang mempunyai usaha di berbagai bidang seperti perhotelan dan tekstil. Ia adalah pemimpin kelompok usaha keluarga ini yang bernama Pardedetex.

Pardede menggantikan Gubernur Sumatera Utara, Rizal Nurdin yang tewas karena pesawat yang ditumpanginya jatuh pada tanggal 5 September 2005. Sebelumnya ia adalah Wakil Gubernur Sumatera Utara. Dari September 2005 hingga 8 Februari 2006, jabatannya adalah pelaksana harian Gubernur Sumatera Utara. Melalui Keputusan Presiden No. 27/2006, ia dikukuhkan sebagai Gubernur.

Sejak 18 Juli 2003, ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri atas kasus pemalsuan ijazah yang digunakannya saat mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Rudolf ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara sesuai Keppres RI Nomor 27/ M Tahun 2006 tanggal 8 Februari 2006 tentang Pemberhentian Gubernur Sumatera Utara dan Pengangkatan Wakil Gubernur Sumatera Utara menjadi Gubernur Sumatera Utara.

Pendidikan nonformal

Riwayat Pekerjaan

  • Board of Directory TD Pardede Holding Company tahun 1968-1972
  • Ketua Hipmi (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Sumatera Utara tahun 1969
  • Direktur Hotel Danau Toba International tahun 1972-1974
  • Direktur Pertekstilan TD Pardede tahun 1974-1976
  • Ketua Umum Kesebelasan Pardedetex tahun 1978-1980
  • Ketua Badan Pengawas Yayasan TD Pardede Fondation tahun 1992-1999
  • Presiden Komisaris PT Berkat Kasih Karunia (BKK) tahun 1992-1999
  • Presiden Komisaris Balai Hermina Jakarta tahun 1990-1999
  • Aktivis Partai Demokrasi Indonesia (PDI) tahun 1982-1999
  • Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara 2000-2005, 2005-2010
  • Pimpinan Umum Harian Perjuangan Medan 1998-1999
  • Anggota DPR RI tahun 1982-1987
  • Anggota MPR RI Utusan Sumatera Utara 1999-2004
  • Ketua Umum Dewan Pembangunan Gereja Injil Indonesia 1992-1999
  • Ketua Dewan Pembina KKI Sumut tahun 2001
  • Ketua Dewan Pembina Himpunan Abang Becak Sumatera Utara (Habsu) tahun 2002
  • Ketua Umum Perhimpunan Lingkungan Hidup Indonesia tahun 2002
  • Dewan Pembina Serikat Pengacara Indonesia tahun 2003
Jabatan politik
Didahului oleh:
HT. Rizal Nurdin
Gubernur Sumatera Utara
2005-2008
Diteruskan oleh:
Syamsul Arifin