Lompat ke isi

Larangan merokok

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 3 Maret 2015 14.40 oleh Ign christian (bicara | kontrib) (Membalikkan revisi 8796599 oleh 202.62.17.38 (bicara) vandal)
Tanda "Dilarang Merokok" yang paling dikenal secara internasional.

Larangan merokok (atau hukum bebas asap rokok) adalah kebijakan publik, termasuk hukum pidana dan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja, yang melarang kegiatan merokok tembakau di tempat kerja dan ruang publik lainnya. Legislasi juga dapat didefinisikan sebagai rokok yang lebih umum atau setiap produk tembakau yang mencolok.[1]

Referensi

  1. ^ "36-601.01 – Smoke-free Arizona act". Arizona Revised Statutes Title 36 – Public Health and Safety. Arizona State Legislature. Diakses tanggal 18 June 2009.  Parameter |chapter= akan diabaikan (bantuan)

Pranala luar