Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal
Bina Pemerintahan Desa
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Berkas:LogoKemendagri.jpg
Susunan organisasi
Direktur JenderalTarmizi A. Karim[1]
Sekretaris Direktorat JenderalNata Irawan[2]
Direktur
Pemerintahan Desa dan KelurahanF. Gatot Yanrianto[2]
Kelembagaan dan Pelatihan MasyarakatFlorensius Gatot Yanrianto[2]
Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya MasyarakatMohammad Rizal[2]
Usaha Ekonomi MasyarakatAferi Syamsidar[2]
Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna PerdesaanYuliat[2]
Kantor pusat
Jl. Raya Pasar Minggu KM.19, Jakarta Selatan[3]
Situs web
pmd.kemendagri.go.id

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (sebelumnya bernama Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) adalah unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang pembinaan pemerintahan desa. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.[4][1] Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Tarmizi A. Karim.[1]

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4] Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  3. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, kelembagaan desa, dan kerja sama desa;
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[4]

Susunan Organisasi

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, terdiri atas[5] :

  • Sekretariat Direktorat Jenderal;
  • Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
  • Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat;
  • Direktorat Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat;
  • Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat; dan
  • Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Perdesaan.

Referensi