Lompat ke isi

Obat keras

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
obat psikoaktif (dari atas kanan): kokain, crack, methylphenidate (Ritalin), ephedrine, MDMA (Ekstasi - Pill lavender), mescaline (kaktus hijau), LSD, psilocybin (jamur), Salvia divinorum, diphenhydramine (Benadryl - pill merah muda), Amanita muscaria (jamur merah), Tylenol #3, codeine containing muscle relaxant, pipe tobacco (top), bupropion (Zyban - pill cokelat-ungu), cannabis (hijau bulat), hashish (cokelat bujur sangkar)

Hard drugs (obat keras) merupakan obat-obatan bius bersifat keras. Hard drugs antara lain meliputi Kokain, heroin, dan wekamin. Hard drugs pada umumnya digunakan dibidang kedokteran untuk mengobati pasien untuk keperluan operasi agar pasien tidak merasakan kesakitan saat operasi berlangsung dan dapat digunakan sebagai obat sesuai petunjuk dokter. Bila hard drugs digunakan tanpa pengawasan dari dokter atau pakar kesehatan, dapat merugikan kesehatan penggunanya karena dapat menyebabkan kecanduan tingkat parah.Bila hard drugs masuk ke dalam tubuh, akan mengubah fungsinya baik secara fisik maupun psikis.[1]

Referensi

  1. ^ {{cite book}|title=Ensiklopedi Indonesia, Jilid 3 (edisi khusus)|author-Ichtiar Baru Van Hoeve; Hassan Shadily|publisher=Jakarta:PT Ichtiar Baru Van Hoeve}}