Lompat ke isi

Obat keras

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
obat psikoaktif (dari atas kanan): kokain, crack, methylphenidate (Ritalin), ephedrine, MDMA (Ekstasi - Pill lavender), mescaline (kaktus hijau), LSD, psilocybin (jamur), Salvia divinorum, diphenhydramine (Benadryl - pill merah muda), Amanita muscaria (jamur merah), Tylenol #3, codeine containing muscle relaxant, pipe tobacco (top), bupropion (Zyban - pill cokelat-ungu), cannabis (hijau bulat), hashish (cokelat bujur sangkar)

Hard drugs (obat keras) merupakan obat-obatan bius bersifat keras.[1] Hard drugs antara lain meliputi Kokain, heroin, dan wekamin.[1] Hard drugs pada umumnya digunakan dibidang kedokteran untuk mengobati pasien untuk keperluan operasi agar pasien tidak merasakan kesakitan saat operasi berlangsung dan dapat digunakan sebagai obat sesuai petunjuk dokter. [1] Bila hard drugs digunakan tanpa pengawasan dari dokter atau pakar kesehatan, dapat merugikan kesehatan penggunanya karena dapat menyebabkan kecanduan tingkat parah. [1] Bila hard drugs masuk ke dalam tubuh, akan mengubah fungsinya baik secara fisik maupun psikis.

Referensi

  1. ^ a b c d Rujukan kosong (bantuan) |title=Ensiklopedi Indonesia, Jilid 3 (edisi khusus)|author-Ichtiar Baru Van Hoeve; Hassan Shadily|publisher=Jakarta:PT Ichtiar Baru Van Hoeve}}